Fasenews – Terbaru, layanan top up terafiliasi judi online di minimarket akan disasar pihak Satgas Pemberantasan Judi Online.
Satgas akan menutup layanan top up itu, sesuai dengan keputusan pada rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan judi online.
Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (19/6/2024).
“Terkait dengan game online modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket-minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi,” Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto dalam konrefensi pers yang dilakukan.
Ia juga jelaskan bahwa ada perbedaaan besar antara pengisiang pulsa dengan top up yang terafiliasi dengan judi online.
Itu bisa terdeteksi dengan tampilnya kode virtual saat isi ulang.
“Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account nya terlihat,” jelasnya.
Dalam teknis kegiatan, Satgas akan berkoordinasi dengan TNI/ Polri untuk penutupan akses judin online tersebut.
“Ini juga saya minta bantuan tadi sudah saya sampaikan kepada TNI maupun Polri Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan dan terdepan adalah Polri,” lanjutnya.
“Dalam pelaksanaannya nanti secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari Kepala PPATK akan memberikan data tersebut jika sasarannya tepat langsung kepada minimarket-minimarket yang jual top up,” katanya lagi. (as)