FASENEWS.ID – Seorang suami berinisial AG (35) di Jakarta Timur menjadi korban penganiayaan dengan cara diseret menggunaan mobil oleh istrinya hingga kakinya patah dan penuh luka.
Saat ini, istrinya yang bernama Melody Sharon (31) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Fasenews.id merangkum sejumlah fakta mengenai peristiwa ini.
1. Kepergok Selingkuh
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban memergoki Melody Sharon tengah dalam posisi menjemput laki-laki lain.
Sebelum kejadian, korban sempat melakukan video call dengan Melody Sharon, yang mengaku sedang berada di apartemen pada waktu itu.
Dalam percakapan itu, Melody Sharon juga sempat berpamitan kepada korban untuk tidur.
Akan tetapi, korban merasa curiga.
“Setelah itu, korban memeriksa posisi ponsel tersangka, yang terlihat bergerak menuju Jakarta Timur dan akhirnya berhenti di lokasi kejadian,” terang Nicolas.
Mengetahui hal tersebut, korban segera menuju lokasi dan menemukan mobil Melody Sharon terparkir di sana dengan mesin masih menyala.
Korban pun menghampiri Melody Sharon, namun sang istri menolak dan tidak menghiraukan suaminya.
Melody Sharon justru memilih langsung masuk ke dalam mobil dan menancapkan gas kendaraannya.
“Pada saat itu, tersangka menyadari bahwa kaki kanan korban terjepit di jok depan sebelah kiri mobil. Namun, meskipun demikian, tersangka tetap mengemudi dengan kecepatan tinggi, membuat korban tidak sanggup menahan pegangan,” kata Nicolas.
“Beberapa saat kemudian, sekitar 200 meter dari situ, korban terjatuh dan menderita luka-luka, dengan kaki kanannya patah. Meski begitu, tersangka justru membiarkan korban begitu saja tanpa memberikan pertolongan,” tambahnya.
2. Sengaja Tak Tolong Korban
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, mengungkapkan bahwa Melody Sharon sengaja mengabaikan korban yang tengah membutuhkan pertolongan.
Korban sempat meminta tolong untuk dibawa ke rumah sakit karena kakinya patah, namun tidak ada bantuan yang diberikan.
“Dia dengan sengaja nggak memberikan pertolongan, bahkan saat ditelepon atau di-WhatsApp, dia sama sekali tidak merespons dan tidak mengangkat telepon. Alasannya, dia berusaha menutupi kesalahannya setelah ketahuan berselingkuh. Bahkan, ketika suaminya mencoba menghubunginya untuk meminta pertolongan agar korban dibawa ke rumah sakit dengan bilang, “tolongin aku, bawa ke rumah sakit,” dia enggan nolong,” jelas Iptu Sri Yatmini.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pelaku melarikan diri karena panik dan merasa khilaf setelah ketahuan berselingkuh.
3. Selingkuh dengan 2 Pria
Polisi mengungkap bahwa Melody Sharon ternyata menjalin hubungan dengan dua pria sekaligus.
“Benar, dia diduga terlibat hubungan dengan dua pria,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini.
Sri menjelaskan bahwa perselingkuhan tersebut sudah berlangsung lama, namun suami Melody Sharon selalu memaafkannya.
Hingga kini, Melody Sharon dan suaminya telah menjalani kehidupan pernikahan selama enam tahun dan dikaruniai dua anak.
“Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak mereka, dua. Mereka berrumah tangga sekitar enam tahun,” tutur Sri.
Saat ini, suami Melody Sharon telah mengajukan laporan resmi terhadap istrinya terkait dugaan perzinaan.
Kasus tersebut tengah diusut oleh penyidik Pola Metro Jaya.
Di sisi lain, Melody Sharon telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang melibatkan suaminya, AG.
Saat ini, Melody Sharon tengah berada dalam tahanan di Polres Metro Jakarta Timur.
Melody Sharon dikenakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
4. Sering KDRT
Menurut hasil penyelidikan, diketahui Melody Sharon kerap kali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya.
“Kami juga ingin mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban bukanlah kejadian pertama. Hal ini berdasarkan keterangan yang diberikan kepada penyidik,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly. (apr)