FASENEWS.ID, SAMARINDA – Hingga pukul 14.00 WITA pada Rabu (4/9/2024), tak ada satupun pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke KPU Samarinda.
Padahal, di hari itu, adalah hari terakhir proses perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Samarinda 2024.
Hal itu sebagaimana dikonfirmasi oleh Komisioner KPU Samarinda, dihubungi via WhatsApp pada Rabu (4/9/2024) siang.
“Sejak hari pendaftaran hingga sampai saat ini masih belum ada yang mendaftar satupun,” ucap Arif Rachman.
Arif Rachman juga menyampaikan bahwa para pemilik suara di kursi parlemen yang berjumlah 45 tersebut, masih konsisten mendukung Andi Harun hingga masa pendaftaran perpanjangan.
“Dari para pendukung Andi Harun yang mendukungnya juga tidak nampak mencabut atau menyodorkan calonnya, “ucap Arif Rachman.
“Artinya mereka tetap mengusung Andi Harun untuk maju pada pilkada sebagai calon walikota selanjutnya,” tambahnya.
Arif Rachman juga menjelaskan untuk pengambilan keputusan mengenai hasil perpanjangan tersebut akan diumumkan malam ini setelah pukul 23:59 WITA.
“Kami akan memutuskan hasil dari masa perpanjangan pencalonan hingga malam nanti setelah pukul 23:59 WITA, “ucapnya.
Jika hingga tengah malam nanti tak ada satupun paslon mendaftar, maka sudah dipastikan Pilkada Samarinda akan dihiasi oleh kotak kosong.
Lebih lanjut, terkait masa perpanjangan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Kota Samarinda tersebut adalah bentuk usaha dan realisasi dalam menjalankan sistem demokrasi.
Hal serupa juga diperkuat Komisioner KPU RI, Idham Holid saat ditemui pada acara Rapat Koordinasi KPU se-Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan Pasal 54 C ayat 1 huruf a Nomor 10 tahun 2016 memerintahkan kepada KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran apabila selama dengan batas akhir masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon,” ucap Idham Holik.
Idham Holik juga mengatakan jika sampai tanggal akhir perpanjangan pendaftaran belum ada yang pasangan mendaftar, maka pasangan tunggal yang sudah mendaftar tersebut tetap maju berjalan secara konstitusional dan sah.
“Kalau sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran tetap satu pasangan calon, pilkada tetap berjalan konstitusional / tetap Legal diatur dalam Undang Undang Pilkadan dan di dalam Putusan MK,” tutupnya. (dil)