Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Daerah

Siap Hadapi Laporan Tim Hukum Rudy-Seno, AM Akbar: Yang Saya Sampaikan itu Sesuai Data dan Fakta

badge-check


					Andi Muhamad Akbar (tengah) didampingi kuasa hukumnya Jumintar Napitupulu dan Irma Suryani/ Foto: fasenews.id Perbesar

Andi Muhamad Akbar (tengah) didampingi kuasa hukumnya Jumintar Napitupulu dan Irma Suryani/ Foto: fasenews.id

FASENEWS.ID, SAMARINDA – Andi Muhamad Akbar merespon pelaporan yang dilayangkan tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud – Seno Aji kepada dirinya.

Seperti diketahui laporan itu telah dilayangkan ke Polda Kaltim pada Senin lalu, (14/10/2024) terkait dugaan ujaran kebencian.

Akbar mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut. Sebab kata dia, tulisannya itu bernuansa kritik terhadap salah satu pasangan calon Pilkada di Benua Etam berdasarkan data dan fakta.

“Apa yang saya sampaikan itu berdasarkan data dan fakta, banyak literatur yang bisa didapatkan soal itu,”kata Akbar saat jumpa pers bersama dua kuasa hukumnya yaitu Irma Suryani, dan Jumintar Napitupulu , Minggu (20/10/2024).

Sebelumnya akivis dan juga pemuda Kaltim itu melayangkan kritikan keras kepada Paslon Rudy-Seno, seperti utang Rudy Mas’ud di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rp 137 Miliar dan dinasti politik yang menurutnya dapat menghambat demokrasi di Kaltim.

Menurut Jumintar Napitupulu, kuasa hukum Akbar, tulisan yang dimuat kliennya itu tidak ada unsur seperti yang disangkakan.

Menurutnya yang berkaitan dengan dinasti politik dan LHKPN merupakan sesuatu yang bisa diakses oleh publik.

“Dalam analisis kita, apa yang disampaikan Akbar itu bisa diakses oleh publik. LHKPN itu bersumber dari lembaga yang jelas. Kemudian data itu berasal dari lembaga negara, kemudian itu yang dianalisis. Dimana coba letak pencemaran nama baiknya?,” beber pria yang akrab disapa Juna itu.

Kendati demikian, selaku kuasa hukum, pihaknya masih menunggu detail pasal yang disangkakan kepada Akbar. Sebab hingga kini mereka belum menerima panggilan dari penegak hukum.

“Kita sekarang menunggu bola, kita lihat dulu nanti apa yang jadi dasar laporan itu. Kalau sudah ada panggilan maka kita akan siapkan langkah untuk menghadapinya,”ungkap Juna. (fran)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

APPRI Kaltim: Proyek RDMP Balikpapan Jadi Tonggak Penting Kemandirian Energi Nasional

27 November 2025 - 11:41 WIB

Syarifudin Tangalindo Nahkoda Baru Himpunan Warga Buton Samarinda

22 November 2025 - 10:53 WIB

Pengamanan Demo Wajib Humanis

1 September 2025 - 11:20 WIB

Ribuan Warga Buton Lapandewa Kaindea di Samarinda Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat

26 August 2025 - 12:34 WIB

Trending on Daerah