FASENEWS.ID, SAMARINDA – Andi Muhamad Akbar merespon pelaporan yang dilayangkan tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud – Seno Aji kepada dirinya.
Seperti diketahui laporan itu telah dilayangkan ke Polda Kaltim pada Senin lalu, (14/10/2024) terkait dugaan ujaran kebencian.
Akbar mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut. Sebab kata dia, tulisannya itu bernuansa kritik terhadap salah satu pasangan calon Pilkada di Benua Etam berdasarkan data dan fakta.
“Apa yang saya sampaikan itu berdasarkan data dan fakta, banyak literatur yang bisa didapatkan soal itu,”kata Akbar saat jumpa pers bersama dua kuasa hukumnya yaitu Irma Suryani, dan Jumintar Napitupulu , Minggu (20/10/2024).
Sebelumnya akivis dan juga pemuda Kaltim itu melayangkan kritikan keras kepada Paslon Rudy-Seno, seperti utang Rudy Mas’ud di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rp 137 Miliar dan dinasti politik yang menurutnya dapat menghambat demokrasi di Kaltim.
Menurut Jumintar Napitupulu, kuasa hukum Akbar, tulisan yang dimuat kliennya itu tidak ada unsur seperti yang disangkakan.
Menurutnya yang berkaitan dengan dinasti politik dan LHKPN merupakan sesuatu yang bisa diakses oleh publik.
“Dalam analisis kita, apa yang disampaikan Akbar itu bisa diakses oleh publik. LHKPN itu bersumber dari lembaga yang jelas. Kemudian data itu berasal dari lembaga negara, kemudian itu yang dianalisis. Dimana coba letak pencemaran nama baiknya?,” beber pria yang akrab disapa Juna itu.
Kendati demikian, selaku kuasa hukum, pihaknya masih menunggu detail pasal yang disangkakan kepada Akbar. Sebab hingga kini mereka belum menerima panggilan dari penegak hukum.
“Kita sekarang menunggu bola, kita lihat dulu nanti apa yang jadi dasar laporan itu. Kalau sudah ada panggilan maka kita akan siapkan langkah untuk menghadapinya,”ungkap Juna. (fran)