Fasenews.id – Penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang pada Rabu (17/7/2024) hari ini.
Penggeledahan itu dilakukan di kantor Wali Kota Semarang.
Wali Kota Semarang saat ini dijabat oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita.
Informasi beredar, tak hanya kantor wali kota, melainkan rumah pribadi Wali Kota Ita di Bukit Sari Semarang juga dilakukan penggeledahan oleh KPK.
Dari proses penggeledahan itu, KPK sudah menetapkan tersangka, meski belum merilis inisial dari yang bersangkutan.
Disampaikan, bahwa kasus yang sedang dikembangkan KPK ini berkaitan dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Penyidik meminta empat orang yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta dilarang ke luar wilayah Indonesia. “Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan,” tutur Tessa.
Belum diketahui, nama-nama dari 4 orang yang telah diajukan untuk larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK tersebut. (as)