Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Daerah

Respon Jatam Kaltim soal JR Izin Tambang Ormas: Semuanya Kawal Sampai Akhir 

badge-check


					Ilustrasi kegiatan pertambangan. Pemerintah terbitkan aturan baru dimana ormas dan organisasi keagamaan kini bisa kelola aktivitas pertambangan/ Foto: IST Perbesar

Ilustrasi kegiatan pertambangan. Pemerintah terbitkan aturan baru dimana ormas dan organisasi keagamaan kini bisa kelola aktivitas pertambangan/ Foto: IST

FASENEWS.ID  – Tim Advokasi Tolak Tambang yang terdiri dari para tokoh akademisi, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) resmi mendaftarkan permohonan Judicial Review (JR) Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 soal pemberian izin tambang bagi Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan pada, Selasa (01/10/2024) lalu.

Ada enam lembaga dan 12 individu yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang menggugat Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian izin pengelolaan tambang organisasi masyarakat (ormas) keagamaan ke Mahkamah Agung (MA).

Menindaklanjuti hasil permohonan Judicial Review (JR) ke MA, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Mareta Sari mengatakan saat ini masih menunggu hasil dari putusan Mahkamah Agung.

“Untuk saat ini kita juga masih menunggu hasil putusan MA yang pasti kita di JATAM Kaltim akan segera mendapat informasinya karena kita juga sebagai penghubung ke teman-teman yang ada di sana”, kata Mareta Sari

“Kita tidak bisa mendengar secara langsung hasilnya seperti apa yang pastinya teman-teman LSM dan kuasa hukum yang ada di Jakarta juga terus mengawal sampai akhir”, kata Mareta Sari kemudian

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa apabila nantinya MA menolak sepenuhnya permohonan ini menunjukkan bahwa negara sedang berpihak kepada para ormas yang diberi kewenangan untuk mengelola tambang secara PP No. 25/2024 ini sudah cacat secara hukum

“Apabila nantinya permohonan ini tidak dikabulkan ini menunjukkan bahwa negara dan hukum kita berpihak kepada sejumlah orang kecil pemegang kekuasaan, kalau MA ingin mencoreng nama baiknya pasti dia akan menolak permohonan ini”, ujar Mareta Sari.

Kemudian, ia juga mengajak kepada seluruh masayarakat bersama-sama ikut mengawal dan mendoakan agar MA mengabulkan permohonan sehingga PP tersebut bisa batal.

“Ya, pastinya kita mengajak semua elemen masyarakat bersama-sama mendukung dan mendoakan semoga MA mengabulkan sepenuhnya permohonan kita sehingga PP bisa batal dan pastinya menguntungkan masyarakat sendiri”, tutup Mareta Sari. (wan)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News