FASENEWS.ID – Isu soal transaksi uang elektronik yang terkena PPN 12 persen telah bersliweran dan membuat masyarakat turut cemas.
Pasalnya, isu yang beredar ini mengatakan bahwa transaksi melalui uang elektronik, akan dikenai tarif sejalan dengan naiknya PPN 12 persen per tanggal 1 Januari 2025 mendatang.
Menyikapi ramainya kabar ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat suara soal isu transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti via Antaranews di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Adapun UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sesuai UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk sebagai objek yang dibebaskan dari PPN.
Hal ini berarti ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, maka tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
Aturan rinci terkait pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.
Layanan Uang Elektronik Kena PPN
Beragam layanan yang dikenai PPN antara lain uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, hingga transfer dana.
PPN juga berlaku pada biaya layanan maupun komisi yang ditanggung penyelenggara.
Contohnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, serta tarik tunai untuk uang elektronik.
Berlaku sama pula untuk layanan dompet elektronik, seperti biaya pembayaran tagihan maupun layanan paylater.
PPN pun turut dikenakan pada biaya merchant discount rate (MDR).
Sementara itu, untuk nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenai PPN.
Contoh Penarikan PPN Layanan Uang Elektronik
Sebagai contoh penarikan PPN dalam transaksi uang elektronik, ketika pengguna ingin lakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka biaya administrasi itulah yang nominalnya dikenai PPN.
Nominal tersebut pun akan bertambah seiring dengan naiknya PPN yang semula 11 persen menjadi 12 persen.
Jika seseorang ingin top-up saldo uang elektronik senilai Rp10.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar ialah Rp1.100 sehingga total biaya yang harus dibayarkan pengguna adalah Rp11.100.
Apabila PPN naik sebesar 12 persen nantinya, maka PPN yang dibebankan adalah senilai Rp1.200 sehingga total biaya yang harus dibayarkan secara keseluruhan menjadi Rp11.200.
Namun, ketika pengguna hanya menstranfer sejumlah uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka dalam hal ini tidak ada PPN yang dikenakan.
Layanan Elektronik Bebas PPN
Selain mengatur objek yang dikenakan PPN, UU HPP juga mengatur pembebasan PPN pada sejumlah jasa keuangan.
Jasa keuangan yang dimaksud meliputi penghimpunan dana.
Misalnya, giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito, yang dilakukan oleh bank maupun lembaga keuangan.
Tak hanya itu, aktivitas penyaluran dan peminjaman dana, baik melalui transfer elektronik, cek, maupun wesel juga tidak dikenai PPN.
Tidak terdapat PPN yang membebani pula untuk beberapa pembiayaan, seperti leasing dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen, termasuk yang berprinsip syariah.
Layanan gadai, mencakup gadai syariah dan fidusia, serta jasa penjaminan guna melindungi kewajiban finansial, turut dikecualikan dari pajak.
Nilai uang elektronik itu, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, juga tidak dikenakan PPN. (apr)


