Fasenews – Pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mulai terang kasusnya sejak digelarnya sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 1 Agustus 2024 kemarin.
Diketahui, ada 15 eks pegawai KPK yang terlibat dalam urusan pungli di Rutan KPK itu.
Mereka sudah menerima dakwaan dalam sidang yang digelar, dan disebut bahwa pihak-pihak terdakwa membuat suatu sistem setoran untuk urusan pungli Rutan KPK.
Sistem setoran itu dilakukan secara berjenjang.
Rinciannya, setoran dimulai dari dana para tahanan yang kemudian disetorkan kepada para penanggung jawab.
Pihak penanggung jawab itu, mereka sebut sebagai koordinator tempat tinggal (korting), dan juga ada penyebutan “Lurah” sebagai penanggung jawab di setiap cabang rutan.
Setelah dana disetor berjenjang, kemudian uang tersebut dibagi-bagi.
“Lurah untuk mengkoordinir pengumpulan uang dari para tahanan, sementara korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk menyerahkan pengumpulan uang bulanan dari semua tahanan di Rutan KPK tersebut,” kata jaksa KPK membacakan surat dakwaannya, Kamis, 1 Agustus 2024.
Dilansir dar Tempo, para terdakwa yang bertugas sebagai lurah meliputi Muhammad Ridwan di Cabang Rutan KPK Pomdam Jaya; Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ricky Rachmawanto sebagai di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih; Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah di Rutan Cabang KPK Gedung C1.
Sementara yang bertindak sebagai korting yakni Zainal Mus, Elviyanto, Johannes Kotjo, Taufik Kurniawan, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Aziz Syamsuddin, Chandry Suanda, serta Abdul Latif. Kemudian, Juli Amar Ma’ruf, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua Simanjuntak, Adi Jumal, Budhi Sarwono, Miftahul Ulum, Rezky Herbiyono, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma’sud, dan Rahmat Effendi.
Dari ucapan Jaksa KPK, pungli terjadi dalam kurun waktu Mei 2019 hingga Mei 2023.
Kurun waktu itu, terjadi pada kepemimpinan tiga Kepala Cabang Rutan KPK.
Ketiganya yakni Deden Rochendi (2017-2018), Ristanta (2020-2022), dan Achmad Fauzi (2022-2023).
Adapun untuk peran Lurah itu adalah untuk mengumpulkan uang bulanan yang nantinya akan disetorkan dan dibagi-bagi.
“Setiap lurah diminta kumpulkan uang bulanan yang masing-masing cabang Rp 80 juta setiap bulannya atau Rp 5 hingga Rp 20 juta setiap tahanan,” katanya.
Dari total uang yang dimintakan setiap bulan itu, jatah untuk Kepala Rutan sebesar Rp 10 juta, Koordinator Rutan Rp 3-10 juta, Komandan Regu hingga Unit Reaksi Cepat (URC) senilai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap bulannya.
Atas kasus ini, ke 15 eks pegawai KPK itu, didakwa untuk perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (as)