Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

Politik

Profil Andi Kusuma, Ketua Perpat yang Polisikan Prof. Bambang Hero Saharjo Soal Kerugian Korupsi Timah

badge-check


					Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma/IST Perbesar

Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma/IST

FASENEWS.ID – Pada (8/1/2025), Andi Kusuma, Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, melaporkan Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Laporan tersebut terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh Prof. Bambang mengenai perhitungan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dari aktivitas tambang timah di Bangka Belitung.

Prof. Bambang Hero Saharjo diduga melanggar Pasa l 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dilansir dari Megakaltim.com, laporan ini terkait dengan klaim Prof. Bambang yang menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp271 triliun akibat korupsi timah di Bangka Belitung.

Menurut Andi Kusuma, Prof. Bambang Hero Saharjo dinilai tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam menghitung kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh kasus korupsi timah tersebut.

Kasus ini berawal dari permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Prof. Bambang Hero Saharjo untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung.

Berdasarkan analisisnya, Prof. Bambang Hero Saharjo mengungkapkan bahwa kerugian yang terjadi mencapai angka fantastis, yaitu Rp271 triliun.

Andi Kusuma pun mengkritisi keahlian dan kompetensi Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai saksi ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara yang begitu besar.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian dalam kasus korupsi PT Timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Andi Kusuma menganggap Prof. Bambang Hero Saharjo tidak kompeten dalam menghitung kerugian lingkungan di Bangka Belitung, yang akhirnya membengkak hingga Rp300 triliun.

Berani polisikan Prof. Bambang Hero Saharjo, siapakah sosok Andi Kusuma?

Andi Kusuma merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung sekaligus seorang pengacara yang berpengalaman.

Ketua DPD Perpat ini dilahirkan dan dibesarkan di Pangkal Pinang.

Pendidikan awal Andi Kusuma dimulai di SMK PGRI Pangkalpinang, di mana ia menuntaskan studinya pada tahun 2000.

Setelah itu, Andi Kusuma melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Putera Batam dan meraih gelar sarjananya pada tahun 2013.

Andi Kusuma melanjutkan pendidikan S2-nya di Universitas Batam pada periode 2013-2016.

Kariernya sebagai pengacara ternama sudah terbukti dengan berbagai pengalaman dalam menangani berbagai kasus besar.

Salah satu kasus yang pernah ditanganinya adalah sengketa lahan seluas 1.500 hektar di Kota Waringin dan Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka, di mana Andi Kusuma bertindak sebagai kuasa hukum PT Narina Keisha Imani (NKI).

Selain sukses di dunia hukum, Andi Kusuma juga terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari Fraksi PDIP dengan nomor urut 10.

Andi Kusuma maju sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk daerah pemilihan (Dapil) 6, yang meliputi Kabupaten Bangka.

Kasus yang melibatkan Andi Kusuma dan Prof. Bambang Hero Saharjo ini menunjukkan dinamika antara dunia hukum dan dunia akademik yang semakin menarik perhatian publik.

Dengan latar belakang sebagai pengacara berpengalaman dan aktivis politik, Andi Kusuma berani mengambil langkah hukum untuk menuntut kejelasan dan kebenaran terkait angka kerugian negara yang disampaikan oleh Prof. Bambang Hero Saharjo.

Sementara itu, publik terus menantikan perkembangan kasus ini, yang tidak hanya menyangkut soal hukum, tetapi juga tentang akurasi data dan kompetensi dalam memberi analisis yang berdampak besar pada kebijakan negara. (shi/naf)

Facebook Comments Box

Read More

Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab!

6 February 2025 - 13:48 WIB

Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar!

5 February 2025 - 13:31 WIB

Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong 

4 February 2025 - 05:04 WIB

Siapa Saja yang Boleh Beli LPG 3 Kg? Berikut Kelompok Masyarakat yang Berhak! Tak Bisa Lagi Beli di Pengecer

3 February 2025 - 08:08 WIB

Puskepi Nilai Peraturan Ambigu, Sebut Alihkan Pengecer ke Pangkalan LPG Belum Jamin Kurangi Beban Subsidi

3 February 2025 - 07:44 WIB

Trending on News