FASENEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), yang saat ini tengah menuai polemik.
Langkah ini diambil menyusul protes nelayan setempat terkait pembangunan pagar laut di kawasan tersebut, yang dianggap mengganggu aktivitas mereka.
Proyek Strategis Nasional (PSN) ini sebelumnya disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Maret 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa Presiden Prabowo meminta agar setiap PSN, termasuk PIK 2, dievaluasi untuk memastikan apakah proyek tersebut sesuai dengan rencana atau memerlukan penyesuaian.
“Betul, beliau meminta kita benar-benar mereview dengan baik, beliau ingin terlibat secara langsung karena seharusnya memang seperti itu” ungkap AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Evaluasi ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, mengingat koordinasi PSN dilakukan lintas sektor.
Pemerintah berkomitmen untuk menilai apakah proyek tersebut memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara.
Proyek PIK 2, yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group bekerja sama dengan Salim Group, merupakan proyek ekowisata Tropical Coastland seluas 1.755 hektare.
Proyek ini diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan menciptakan lebih dari 13.500 peluang kerja tambahan.
Meskipun demikian, pembangunan pagar laut di sekitar area tersebut memicu ketegangan dengan nelayan lokal yang merasa terdampak oleh aktivitas pembangunan tersebut.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa status PSN PIK 2 hanya mencakup pengembangan ekowisata dan tidak terkait dengan pembangunan pagar laut yang menjadi sorotan.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menjelaskan bahwa proyek ini didanai dengan dana non-APBN senilai Rp 65 triliun.
Meskipun demikian, proyek ini menghadapi kritik dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), yang mendesak pemerintah untuk mencabut status PSN PIK 2 dan mengevaluasi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di kawasan laut.
AGRA menilai bahwa kehadiran PIK 2 telah menimbulkan masalah hukum terkait dengan hak tanah di kawasan tersebut.
Polemik mengenai proyek PIK 2 semakin memanas setelah beberapa pihak meminta agar status PSN dicabut dan Presiden Prabowo melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut. (daf)