FASENEWS.ID – Danantara adalah Badan Pengelola Investasi (sovereign wealth fund) milik negara Indonesia yang dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara melalui investasi strategis.
Nama “Danantara” merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara, yang berarti “kekuatan masa depan Nusantara”.
Dilansir dari Megakaltim.com, Danantara dapat diartikan sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pengelola investasi negara (Sovereign Wealth Fund) Indonesia, serupa dengan Temasek di Singapura atau Khazanah yang dikelola oleh pemerintah Malaysia.
Lembaga ini hadir untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara melalui investasi yang menguntungkan, serta memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan ekonomi jangka panjang dan meningkatkan daya saing nasional.
Modal sebanyak itu sumbernya dari mana?
Ternyata, dana sebesar itu sebagai modal mendapat suntikan dana dari efisiensi anggaran yang telah digemborkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) menyatakan bahwa efisiensi anggaran APBN 2025 bukan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan untuk dialokasikan sebagai investasi di Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Banyak yang salah persepsi dengan efisiensi yang dilakukan oleh Pak Prabowo, seolah-olah Rp300 triliun sekian untuk Makan Bergizi Gratis. Salah, MBG sudah ada dananya. MBG sudah ada alokasi dananya tersendiri,” ujar Wakil Kepala BP Taskin, Nanik Sudaryati Deyang, pada Senin (17/2/2025) di Jakarta.
Menurutnya, dana hasil efisiensi anggaran kementerian dan lembaga yang dialokasikan untuk program MBG hanya sebesar US$24 triliun.
“Sebagaimana yang telah disampaikan Pak Prabowo sebelumnya, dana yang digunakan untuk MBG hanya US$24 triliun. Lalu, sisanya untuk apa? Dana tersebut nantinya akan diinvestasikan melalui Danantara,” tutur Nanik.
Jadi, itu good or bad news?
Konsep Danantara itu sangat bagus selama manajemennya dilakukan dengan benar dan integritasnya bagus.
Jika bagus, maka akan optimal manfaatnya, seperti Temasek Singapore, sedangkan yang menjadi pertanyaan apakah Danantara ini akan seberhasil Temasek atau justru bernasib sama dengan skandal 1MDB Malaysia yang terjadi kasus megakorupsi di dalamnya.
Menilik pertanggungjawaban hukum dan tantangan Danantara, Pasal 3Y amandemen UU BUMN mengatur bahwa Menteri BUMN, Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, dan pegawai BPI Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian apabila dapat membuktikan empat poin.
Pertama, kerugikan BPI Danantara bukan karena kesalahan atau kelalaian. Kedua, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata Kelola.
Ketiga, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langung atas tindakan pengelolaan investasi. Keempat, tidak memperoleh kepentingan pribadi secara tidak sah. (cin/daf)