Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Nasional

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Orang Crazy Rich Indonesia Malah Mau Dikasih Pengampunan Pajak 

badge-check


					Ilustrasi Tax Amnesty/ pemeriksaanpajak.com Perbesar

Ilustrasi Tax Amnesty/ pemeriksaanpajak.com

FASENEWS – Dalam beberapa hari terakhir ini, dua kebijakan yang bakal diterapkan pada dua kategori masyarakat berbeda tampaknya dinilai akan berseberangan.

Kebijakan itu adalah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kenaikan untuk tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Kenaikan ini diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Di saat yang sama, pemerintah juga agendakan untuk adanya pengampunan pajak untuk dengan menghadirkan Program Tax Amnesty.

Hal ini setelah Tax Amnesty diketahui masuk dalam Drat Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Dilansir dari Avnmedia.id, jaringan media Fasenews.id, meski masih sebatas draft,  pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Dua kebijakan ini dinilai saling bertolak belakang.

Di satu sisi, masyarakat menengah ke bawah akan dibebankan dengan adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen, tetapi justru bagi para orang kaya, program Tax Amnesty yang akan disiapkan pemerintah.

Pasalnya, jika diputar ke belakang pada tax amnesty jilid II 2022,  terdapat 11 orang super kaya yang tak bayar pajak yang mendapat pengampunan dari pemerintah. Harta orang supar kaya mereka di atas Rp 1 triliun.

Sementara untuk masyarakat yang akan dikenakan PPN 12 persen ini kebanyakan adalah menengah ke bawah, termasuk kalangan UMKM dan para pengusaha-pengusaha kecil yang baru mau memulai usaha.

Soal ini, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira sampaikan bahwa ada kebijakan blunder yang terjadi di Indonesia saat ini.

“Tax amnesty merupakan kebijakan blunder untuk menaikkan penerimaan pajak,” katanya Rabu (20/11/2024).

Jika Tax Amnesty Jilid III ini benar-benar diterapkan pada pemerintahan saat ini, makan akan memberikan sinyal kepada para pengemplang pajak, bahwa pemerintah terus saja melakukan hal-hal yang menguntungkan mereka.

“Pengemplang pajak akan berasumsi setelah tax amnesty III akan ada lagi. Ini moral hazardnya besar sekali,” ujar dia.

Dua Kali di Era Presiden Jokowi

Di periode presiden sebelumnya, Tax Amnesty sudah pernah dilakukan dua kali ketika di era Presiden Joko Widodo.

Pertama, pada periode 2016-2017.

Kemudian Tax Amnesty Jilid II dilakukan pada 1 Januari-30 Juni 2022.

Melansir data dari laporan tahunan 2016 Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan, nilai uang tebusan tax amnesty jilid I selama 2016 sebesar Rp 103,04 triliun.

Sementara untuk tax amnesty jilid II di 2022, pemerintah berhasil mengumpulkan dana dari setoran PPh sebesar Rp61,01 triliun dan harta bersih yang diungkap sebesar Rp94,82 triliun. (as) 

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Resmi Ditahan KPK, Gus Yakut Bilang Tak Terima Aliran Duit Penentuan Kuota Haji

12 March 2026 - 15:05 WIB

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

Megawati Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Ayatullah Ali Khamenei

3 March 2026 - 12:35 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

Trending on News