Fasenews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menandai sebuah babak penting dalam perjalanan perlindungan hak warga negara, khususnya bagi mereka yang hidup dengan penyakit kronis. Untuk pertama kalinya, penyakit kronis dinyatakan dapat masuk dalam kategori disabilitas melalui asesmen tenaga medis.
Dalam amar Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (2/3/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Permohonan ini diajukan oleh dua warga negara dengan penyakit kronis, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, yang menilai hak konstitusional mereka tereduksi akibat ketiadaan pengakuan eksplisit terhadap penyakit kronis sebagai ragam disabilitas.
Putusan ini tidak sekadar bersifat yuridis, melainkan juga sarat makna kemanusiaan. MK menegaskan bahwa disabilitas tidak selalu hadir dalam wujud yang kasatmata. Ada keterbatasan yang bekerja secara senyap, menggerogoti fungsi tubuh, energi, dan daya tahan seseorang, namun berdampak nyata terhadap kemampuan menjalani pendidikan, pekerjaan, dan relasi sosial.
“Pengakuan keberadaan penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak menjadi penting dalam menjamin efektivitas perlindungan hukum,”demikian pertimbangan MK. Tanpa pengakuan ini, individu dengan keterbatasan nyata berisiko tersisih dari berbagai skema dukungan hukum dan kebijakan publik, semata karena kondisi mereka tidak mudah dikenali secara visual.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas tidak berhenti pada tataran simbolik. Pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai disabilitas fisik non kasatmata menjadi elemen krusial agar kehadiran negara benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari para penyandangnya.
Bagi Raissa Fatikha, mahasiswa yang sejak 2015 didiagnosis mengidap thoracic outlet syndrome, penyakit saraf nyeri kronis, putusan ini adalah pengakuan atas realitas hidup yang selama ini luput dari perhatian hukum. Hal serupa dirasakan Deanda Dewindaru, seorang dosen dengan penyakit autoimun yang didiagnosis pada 2022.
Keduanya menjadi representasi ribuan, bahkan jutaan warga lain yang hidup dengan penyakit jangka panjang, tetapi kerap berada di wilayah abu-abu kebijakan.
MK juga menegaskan bahwa pengakuan ini bukanlah upaya mengubah kategori medis secara otomatis menjadi kategori hukum. Sebaliknya, ia merupakan jembatan keadilan agar dampak fungsional dari penyakit kronis diakui secara proporsional, sehingga individu tidak kehilangan akses terhadap hak-hak dasar hanya karena penyakitnya tidak tampak dari luar.
Berbagai penyakit kronis, terutama yang berkaitan dengan gangguan sistem imun dan peradangan jangka panjang, diakui MK memiliki potensi besar membatasi aktivitas harian. Dengan pengakuan hukum ini, peluang untuk memperoleh akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang setara, serta perlindungan sosial menjadi lebih terbuka.
Pada akhirnya, putusan MK ini bukan sekadar tentang tafsir undang-undang, melainkan tentang cara negara memandang warganya, bahwa keterbatasan, sekecil atau setersembunyi apa pun, tetap layak diakui dan dilindungi. Sebuah langkah sunyi, namun berdampak luas, menuju keadilan yang lebih inklusif.
(*)







