Fasenews.id – Diperkirakan, ada 2,3 juta orang pemain judi online di Indonesia.
Jika semua penjudi online itu ditangkap, termasuk penjudi-penjudi kecil, akan membuat penjara penuh.
Disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers terbaru pada Jumat (21/6/2024), dari total 2,3 juta penjudi online, sebanyak 80 ribu di antaranya kelompok remaja hingga anak.
Komjen Wahyu yang menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu menilai langkah pemidanaan terhadap para pemain tidak serta merta menghentikan judi online.
“Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku yang masang ini kita tangkap. Sudah judi enggak pernah menang, kita masukkan penjara. Penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6).
Atas dasar itulah, upaya pencegahan dinilai sebagai langkah lebih baik, dibandingkan langkah untuk menangkan seluruh pemain judi online di Indonesia.
Ia juga sampaikan, pemberantasan situs-situs judi online yang saat ini sedang dilakukan jauh lebih efektif untuk memutus mata rantai perjudian di Indonesia.
“Mending kita hilangkan aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Lebih efektif seperti itu. Kalau yang (pemain) kecil kita tangkap semua nanti penjaranya penuh. Apalagi yang main ini juga banyak orang yang enggak tahu kalau itu judi,” tambahnya.
Lebih lanjut, sejak periode 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs ataupun konten terkait judi online yang ditemukan kepada Kementerian Kominfo.
Di sisi lain, Polri juga mendorong masyarakat agar melaporkan seluruh aksi terkait judi online di lingkungan sekitar. Wahyu memastikan pihak kepolisian bakal menindak tegas dan memproses seluruh kasus terkait judi online secara tuntas tanpa terkecuali. (as)