Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

Hukum Kriminal

Penjudi Online di Indonesia Ada 2,3 Juta Orang, Kabareskrim Polri: Kalau Ditangkap Semua Penjara Penuh

badge-check


					Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada/ Foto: VIVA Perbesar

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada/ Foto: VIVA

Fasenews.id – Diperkirakan, ada 2,3 juta orang pemain judi online di Indonesia.

Jika semua penjudi online itu ditangkap, termasuk penjudi-penjudi kecil, akan membuat penjara penuh.

Disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers terbaru pada Jumat (21/6/2024), dari total 2,3 juta penjudi online, sebanyak 80 ribu di antaranya kelompok remaja hingga anak.

Komjen Wahyu yang menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu menilai langkah pemidanaan terhadap para pemain tidak serta merta menghentikan judi online.

“Coba bayangkan kalau 2,3 juta pelaku yang masang ini kita tangkap. Sudah judi enggak pernah menang, kita masukkan penjara. Penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6).

Atas dasar itulah, upaya pencegahan dinilai sebagai langkah lebih baik, dibandingkan langkah untuk menangkan seluruh pemain judi online di Indonesia.

Ia juga sampaikan, pemberantasan situs-situs judi online yang saat ini sedang dilakukan jauh lebih efektif untuk memutus mata rantai perjudian di Indonesia.

“Mending kita hilangkan aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Lebih efektif seperti itu. Kalau yang (pemain) kecil kita tangkap semua nanti penjaranya penuh. Apalagi yang main ini juga banyak orang yang enggak tahu kalau itu judi,” tambahnya.

Lebih lanjut, sejak periode 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs ataupun konten terkait judi online yang ditemukan kepada Kementerian Kominfo.

Di sisi lain, Polri juga mendorong masyarakat agar melaporkan seluruh aksi terkait judi online di lingkungan sekitar. Wahyu memastikan pihak kepolisian bakal menindak tegas dan memproses seluruh kasus terkait judi online secara tuntas tanpa terkecuali. (as)

Facebook Comments Box

Read More

Apa Peran Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin? Dia Itu Buronan Korupsi e-KTP! Sudah Ditangkap di Singapura

25 January 2025 - 07:48 WIB

Kata Pengacara Boyamin Saiman, Sertifikat Laut Tangerang Diteken 2 Menteri di Periode Ini! Eranya Nusron Wahid? 

24 January 2025 - 08:50 WIB

Santainya Abraham Serahkan Diri Sambil Bawa Gorengan, Tersangka Anak Majikan Pembunuh Satpam 

21 January 2025 - 06:52 WIB

Konflik Rapat RT Diduga Picu Nanang Gimbal Tega Habisi Nyawa Aktor Sandy Permana

16 January 2025 - 03:13 WIB

Bantah Tuduhan, Kapolsek Cinangka Tegaskan Tidak Ada Penolakan Pendampingan: Kami Hanya Pastikan Keamanan

8 January 2025 - 06:25 WIB

Trending on Hukum Kriminal