Menu

Mode Gelap

Daerah

Pengamanan Demo Wajib Humanis

badge-check


					Suasana aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Kaltim sebelum dipukul mundur kepolisian (Foto: Fasenews.id) Perbesar

Suasana aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Kaltim sebelum dipukul mundur kepolisian (Foto: Fasenews.id)

SAMARINDA – Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim, Senin (1/9), berakhir ricuh. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kaltim Menggugat (MAHAKAM) menolak membubarkan diri meski batas waktu penyampaian aspirasi telah habis pada pukul 18.00 Wita.

Situasi memanas saat aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas. Water cannon dikerahkan untuk membubarkan kerumunan. Ketegangan semakin meningkat setelah petugas menembakkan gas air mata ke arah massa. Akibatnya, barisan pengunjuk rasa terpecah. Sebagian lari ke arah Jalan Tengkawang dan Jalan M. Said.

Massa dipukul mundur aparat kepolisian sekitar pukul 18.00 Wita setelah situasi di lapangan memanas.

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan pernyataan tegas. Ombudsman menegaskan bahwa penanganan demo oleh aparat kepolisian bukanlah sekadar tugas pengamanan, melainkan pelayanan publik yang harus dijalankan dengan standar tinggi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, dengan lugas menyatakan bahwa kepolisian wajib menerapkan pendekatan humanis, persuasif, dan non-intimidatif.

“Pengamanan demo dan penerimaan aspirasi adalah bentuk pelayanan publik. Maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur atau diskriminasi, tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Menurutnya, segala bentuk tindakan yang melanggar prosedur atau menimbulkan konflik adalah kegagalan dalam memberikan pelayanan prima.

Mulyadin juga menghimbau para wakil rakyat di DPRD Kabupaten/Kota maupun DPRD Provinsi Kaltim untuk menunjukkan responsivitas nyata. Mulyadin menghimbau mereka turun langsung menemui para demonstran dan menerima aspirasi tanpa memberikan pernyataan yang bisa memprovokasi kemarahan publik.

“Menerima aspirasi adalah bentuk pengelolaan ketidakpuasan publik. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban,” ujarnya.

Ombudsman juga mengingatkan masyarakat untuk bertanggung jawab. Aspirasi harus disampaikan secara tertib dan damai, tanpa merusak fasilitas umum.

Mulyadin menekankan, “Fasilitas umum adalah aset publik yang dibangun dari pajak kita sendiri. Merusaknya sama saja merugikan diri sendiri dan seluruh masyarakat.”

Pada dasarnya, Ombudsman RI Kaltim akan terus mengawasi jalannya pelayanan publik, termasuk dalam situasi demonstrasi. Pelanggaran prosedur atau tindakan yang mengindikasikan maladministrasi akan ditindaklanjuti dengan tegas demi memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

(Fran)

Facebook Comments Box
Read More

Ribuan Warga Buton Lapandewa Kaindea di Samarinda Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat

26 August 2025 - 12:34 WIB

Prodi Akuakultur FPIK Unmul Beri Edukasi Pengendalian penyakit dan Pengelolaan Kualitas Air di Bontang

10 August 2025 - 12:01 WIB

Mahasiswa Desak Kejati Kaltim Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

31 July 2025 - 09:37 WIB

Usai Insiden Kebakaran, Seno Aji Pastikan Pelayanan RSUD AWS Tetap Berjalan

30 July 2025 - 10:25 WIB

Pemkot Samarinda Siapkan Beragam Agenda Pada HUT RI Ke-80, Pawai Pembangunan Digelar 23 Agustus

29 July 2025 - 10:32 WIB

Trending on Daerah