FASENEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan perintah untuk segera mencabut pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten.
Terbaru, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel pagar laut yang muncul di perairan Tangerang.
Namun, hingga kini, pihak pemerintah masih belum mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.
Instruksi agar pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut dibongkar disampaikan oleh Ketua MPR sekaligus Sekrestaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Muzani mengungkapkan bahwa instruksi pembongkaran pagar bambu sudah diberikan, setelah sebelumnya pagar tersebut disegel.
Dalam keterangannya, Muzani menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan untuk penghapusan pagar laut itu.
“Sudah (diperintahkan untuk dibongkar). Beliau sudah setuju pagar laut. Sebelumnya pagar itu disegel, dan kini telah diperintahkan untuk dicabut,” kata Muzani pada Rabu (15/1/2025).
Lebih lanjut, Muzani menjelaskan bahwa selain perintah pembongkaran, Presiden Prabowo juga meminta agar penyelidikan terkait pembangunan pagar tersebut segera dilakukan.
Pagar bambu yang membentang sejauh 30 kilometer di tengah perairan itu sebelumnya tidak diketahui siapa pemilik atau pihak yang bertanggung jawab.
Keberadaan pagar tersebut pun menimbulkan banyak pertanyaan karena muncul secara misterius tanpa penjelasan yang jelas.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pembangunan pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten, tidak termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Beberapa pihak sebelumnya mencurigai proyek pagar laut ini terkait dengan lanjutan reklamasi Teluk Jakarta.
Namun, Airlangga dengan tegas menyatakan, “Tidak ada kaitannya dengan PSN PIK 2,” saat memberikan penjelasan di kantor Kemenko Bidang Perekonomian pada 14 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa PSN di area tersebut hanya mencakup kawasan mangrove, sementara pembangunan pagar laut tidak termasuk dalam proyek PSN ataupun kawasan PIK 2.
“Pagar laut ini tidak ada hubungannya dengan PSN karena PSN hanya mencakup perizinan di kawasan mangrove, bukan di PIK-nya,” ujarnya.
Mengingat lokasi pagar laut dari bambu tersebut berada dekat dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, tuduhan pun sempat mengarah kepada pengembang Agung Sedayu Grup.
Namun, pengacara yang mewakili pengembang PIK 2, Muanas Alaidid, membantah keras klaim bahwa mereka terlibat dalam pembangunan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang.
“Berita tentang pemasangan pagar laut oleh PIK 2 itu tidak benar,” tegasnya dalam pernyataan tertulis pada (10/1/2025).
Menurutnya, pagar bambu tersebut dibangun oleh masyarakat setempat sebagai pemecah ombak, dan mereka kemudian membangun tambak ikan di sekitar area itu.
Muanas menjelaskan bahwa pagar laut tersebut berfungsi sebagai penghalang sampah dan pembatas bagi lahan warga yang terdampak abrasi.
Ia memastikan bahwa pembangunan pagar laut tersebut tidak ada kaitannya dengan proyek PIK 2 atau Program Strategis Nasional (PSN) di Banten.
“Pagar itu hanya tanggul laut sederhana yang terbuat dari bambu, yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Tidak ada keterkaitan dengan pengembang, karena lokasi pagar itu bukan berada di area PSN atau PIK 2,” ujar Muanas. (shi)