Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

“Oneng” Interupsi Berapi-api Tolak Program Pensiunan Tambahan, Ingatkan Kasus Asabri hingga Jiwasraya

badge-check


					Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat sampaikan penolakan akan agenda terbitnya PP Program Pensiun Tambahan/ Foto: IG @
riekediahp Perbesar

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat sampaikan penolakan akan agenda terbitnya PP Program Pensiun Tambahan/ Foto: IG @ riekediahp

FASENEWS.ID – Adanya niatan pemerintah yang akan menerbitkan PP mengenai Program Pensiunan Tambahan menuai penolakan dari beberapa kalangan.

Selain dari kalangan pekerja yang otomatis terdampak jika PP ini terbit, penolakan juga datang dari DPR RI.

Pada Selasa (10/9/2024), ucapan penolakan dengan nada berapi-api dikeluarkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Rieke yang dikenal masyarakat sebagai pemeran “Oneng” di sitkom Bajaj Bajuri itu melakukan interupsi dalam agenda rapat paripurna ke 6 yang ketika itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Oneng”  yang duduk di Komisi VI DPR RI itu meminta dilakukannya penolakan atas rencana terbitnya PP tersebut.

“Kami memohon dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tentang program pensiunan tambahan karena sangat bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan, bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan,” katanya.

Dalam interupsi penolakannya itu, Oneng juga menyoroti beberapa pengalaman dana pensiun yang dilakukan pemerintah, kerap kali tak sukses dilakukan, malah cenderung berantakan.

Itu bisa dilihat dari pengelolaan dana pensiun Asabri, Jiwasraya, dan investasi fiktif di Taspen.

“Fakta membuktikan adanya kerugian dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh program pemerintah khususnya BUMN Asabri senilai Rp 22,78 triliun, Jiwasraya Rp 16,81 triliun dan indikasi investasi fiktif di dana Taspen sekitar Rp 1 triliun. Namun demikian pemerintah tetap bersikeras akan menjalankan (program pensiun tambahan),” ucapnya.

Diketahui, pemerintah sedang merancang peraturan baru terkait dana pensiun tambahan wajib yang akan memotong upah pekerja.

Agenda terbitnya PP itu dinilai juga muncul karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Regulasi ini mengatur pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib.

Pasal 189 ayat 4 UU itu menyebutkan bahwa program pensiun tambahan wajib ini dapat dikenakan bagi pekerja dengan penghasilan tertentu. (as)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News