Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Ngebutnya Baleg DPR RI Revisi UU Pilkada, Rapat Tak Sampai 12 Jam Sudah Beri Putusan! Cuma PDI Perjuangan yang Menolak 

badge-check


					Wakil Ketua Baleg RI, Ahmad Baidowi/ Foto: IST Perbesar

Wakil Ketua Baleg RI, Ahmad Baidowi/ Foto: IST

FASENEWS.ID – Kurang dari 12 jam, rapat kerja yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah langsung menyepakati Revisi UU Pilkada hari ini, Rabu (21/08/2024)

Hasil kesepakatan ini akan dilanjutkan di tingkat selanjutnya pada Rapat Paripurna.

Adapun DPR mengagendakan rapat paripurna digelar pada Kamis (22/8/2024).

Dalam pengambilan keputusan hari ini, hampir semua fraksi menyatakan setuju terhadap revisi yang sudah dibahas.

“Apakah penetapan apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nokor 1 tahun 2014 ttg Pemilihan Gubernur, bupati, wali kota menjadi Undang-Undang dapat diproses lebih labjut sesuai peraturan perundang-undangan?” sambunya lagi.

“Setuju,” jawab anggota Badan Legislasi.

“Alhamdulillah. Terima kasih kepada semua fraksi yang sudah sampaikan pendapat akhirnya,” kata Wakil Ketua Baleg RI, Ahmad Baidowi.

Sebelumnya dengan kilat DPR menjadwalkan rapat pembahasan revisi UU Pilkada ini.

Menariknya dari jadwal yang dibagikan langsung dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Dalam rapat mayoritas partai setuju. Hanya fraksi PDI Perjuangan yang menolak.

Perlu diketahui rapat ini pun dilakukan secara mendadak, tak lama usai hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan pilkada dan batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Rapat berlangsung hanya sehari setelah putusan tersebut.

Dalam rapat Baleg DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK seperti batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur. Badan Legislasi memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Yaitu batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Baleg DPR RI hanya memgakomodir sebagian dari putusan MK yang menurunkan ambang batas pengajuan calon pada Pilkada Serentak 2024. Yaitu perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Hal itu disebutkan dan disepakati dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut. (fran)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News