Menu

Mode Gelap

Nasional

Mulai Ketahuan! Uang Rp 50 Juta di Kasus Guru Honor Supriyani Disebut untuk Kapolsek 

badge-check


					Kolase topi polisi dan Supriyani/ Kolase by fasenews.id Perbesar

Kolase topi polisi dan Supriyani/ Kolase by fasenews.id

FASENEWS.ID –  Perihal uang Rp 50 juta pada kasus guru honorer Supriyani mulai pelan-pelan terungkap.

Lantas, kepada siapa sebenarnya uang Rp 50 juta di kasus guru honorer Supriyani itu ditujukan?

Hal itu diungkap salah satu kuasa hukum Supriyani, kepada awak media perihal uang Rp 50 juta itu.

Itu disuarakan salah satu kuasa hukum dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI.

Mereka klaim memiliki bukti berupa rekaman saat Kanit Reskrim mendatangan Kepala Desa.

“Kanit Reskrim tidak bisa mengelak karena kami sudah ada rekamannya, dia datang minta Kepala Desa supaya meminta memperhalus bahasanya,” terangnya.

Dilanjutkan, bahwa hal-hal ini akan dibawa ke persidangan nantinya.

“Dia mengakui bahwa adanya permitaan uang Rp 50 juta dan kami akan memperlihatkan bukti tersebut di persidangan Pengadilan Negeri Andoolo Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Bukan cuma rekaman, soal permintaan uang Rp 50 juta di kasus guru honorer Supriyani pun akan diungkap. Disebut bahwa uang itu untuk penghentian perkara.

“Kalau menurut penjelasan Kanit, uang Rp 50 juta itu untuk Kapolsek,” tambahnya.

“Katanya untuk penghentian perkara,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, menghadapi proses hukum yang menghebohkan setelah dilaporkan oleh orang tua salah satu muridnya, Aipda Wibowo Hasyim, yang merupakan anggota kepolisian.

1. Kronologi Kejadian

Pada (24/4/2024) Supriyani diduga menghukum muridnya dengan cara yang dianggap berlebihan, yang menyebabkan luka di paha anak tersebut.

Orang tua murid melaporkan Supriyani ke Polsek Baito. Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dengan laporan polisi bernomor LP/03/IV/2024 pada (26/4/2024).

Namun pada (17/10/2024), Supriyani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan setelah proses mediasi tidak membuahkan hasil.

Setelah enam hari ditahan, penahanan Supriyani ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada (22/10/2024), dengan alasan kemanusiaan, mempertimbangkan bahwa ia memiliki anak balita yang sangat membutuhkan pengasuhan dari ibunya.

2. Proses Hukum

Sidang perdana kasus Supriyani dijadwalkan berlangsung pada 24 Oktober 2024.

Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan untuk menangguhkan penahanan Supriyani, mengingat situasi keluarga yang mendesak.

3. Tanggapan Masyarakat dan Dukungan

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengungkapkan bahwa kasus ini seharusnya dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Menurutnya, hubungan antara guru dan murid lebih mirip hubungan keluarga, dan penerapan keadilan restoratif diharapkan dapat mendorong perdamaian.

Dukungan juga datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat, yang berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Di media sosial, banyak yang menyerukan agar Supriyani tidak diperlakukan secara berlebihan, mengingat niatnya sebagai pendidik adalah untuk membimbing muridnya.

4. Harapan Masa Depan

Saat ini, Supriyani telah mendapatkan penangguhan penahanan dan berpotensi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah bertahun-tahun menjabat sebagai guru honorer.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa bantuan afirmasi yang diberikan adalah untuk memberikan kesempatan lulus kepada Supriyani.

Dengan penangguhan penahanan, Supriyani kini bisa bernapas lega meskipun proses hukum masih berlangsung.

Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh para pendidik di Indonesia, terutama dalam menghadapi situasi yang melibatkan hukum dan pendidikan.

Masyarakat kini menunggu dengan harap-harap cemas bagaimana kelanjutan dari sidang yang akan datang dan harapan akan keadilan bagi Supriyani. (as)

Facebook Comments Box
Read More

Insiden Kapal Feri Tenggelam di Teluk Balikpapan, Sejumlah Korban Dievakuasi, Dua Orang Dikabarkan Masih Terjebak di Kapal

5 May 2025 - 10:01 WIB

Breaking News: Kapal Feri Tenggelam di Perairan Teluk Balikpapan

5 May 2025 - 09:45 WIB

Tambang Ilegal di Kawasan KHDKT, Deni Hakim Singgung Pengawasan Pusat dan Provinsi

11 April 2025 - 06:17 WIB

Kemenhut Turunkan Tim Gabungan, Buru Pelaku Tambang di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul

10 April 2025 - 07:58 WIB

Lahan Dicaplok Perusahaan Batubara, Poktan CAL Beri Waktu 7 Hari Untuk Penyelesaian Sengketa

10 April 2025 - 04:42 WIB

Trending on News