Menu

Dark Mode
Terowongan Selili Hampir Rampung, DPRD Samarinda Agendakan Tinjau Lokasi Sebelum Dibuka Tambang Ilegal di Kawasan KHDKT, Deni Hakim Singgung Pengawasan Pusat dan Provinsi “Si Pesut” Solusi Pengelolaan Sampah di Kota Tepian Deni Hakim Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Pasar Pagi Romadhony Dorong Pemkot Tingkatkan Pengembangan Keterampilan Anak Muda Tanggapan Dewan Soal Maraknya Pengemis dan Pengamen di Kota Tepian

News

MUI Desak Penghentian PSN PIK 2: Proyek yang Dinilai Merugikan Warga!

badge-check


					Kolase Foto, Logo MUI dan Ilustrasi Proyek PIK 2/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kolase Foto, Logo MUI dan Ilustrasi Proyek PIK 2/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sedang berlangsung di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang terletak di Kabupaten Tangerang, Banten.

Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi MUI terkait PSN di PIK 2, KH Masduki Baidlowi, menegaskan bahwa proyek tersebut harus dicabut karena dianggap merugikan rakyat dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Menurut KH Masduki Baidlowi, proyek ini hanya menguntungkan segelintir pihak dan menyengsarakan rakyat.

MUI telah menerima berbagai masukan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh keberadaan proyek PIK 2.

Rekomendasi pencabutan status PSN PIK 2 tersebut juga merupakan hasil dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI yang digelar beberapa waktu lalu.

Dalam acara tersebut, MUI menegaskan pentingnya melindungi kepentingan rakyat, terutama dalam proyek-proyek yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat luas.

“Banyak mudharatnya, bahasa rakyatnya menzalimi rakyat. Kami merekomendasikan untuk mencabut PSN itu kalau dia hanya menyengsarakan rakyat dan menyenangkan konglomerat, maka jangan dilakukan,” ungkap KH Masduki Baidlowi, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025) yang dikutip melalui laman MUI.

KH Masduki Baidlowi juga menambahkan bahwa proyek ini telah menyalahi aturan yang ada, dan MUI berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yang terzolimi.

Dalam upaya memperkuat dukungan terhadap pencabutan PSN ini, MUI juga mengundang berbagai organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, seperti LBH Muhammadiyah, Laskar Merah Putih, WALHI, dan KIARA, untuk berdiskusi dan membangun solidaritas dalam perjuangan ini.

MUI berharap dapat membangun jejaring yang kuat untuk menolak kelanjutan proyek yang dianggap merugikan masyarakat.

Mereka menilai proyek ini bertentangan dengan kepentingan rakyat dan berpotensi merusak lingkungan hidup.

Keterlibatan organisasi-organisasi ini menunjukkan dukungan yang luas terhadap pencabutan status PSN di PIK 2.

Pemerintah diharapkan untuk mempertimbangkan rekomendasi tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini.

Langkah ini penting agar pembangunan nasional tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, tetapi juga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar yang terdampak. (daf)

Facebook Comments Box

Read More

Tambang Ilegal di Kawasan KHDKT, Deni Hakim Singgung Pengawasan Pusat dan Provinsi

11 April 2025 - 06:17 WIB

Kemenhut Turunkan Tim Gabungan, Buru Pelaku Tambang di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul

10 April 2025 - 07:58 WIB

Lahan Dicaplok Perusahaan Batubara, Poktan CAL Beri Waktu 7 Hari Untuk Penyelesaian Sengketa

10 April 2025 - 04:42 WIB

Aji Minta Oknum Brimob yang Aniaya Wartawan di PN Balikpapan Diproses Hukum

25 March 2025 - 04:55 WIB

Tegas! BKN Blokir Data Kepegawaian 94 ASN Buton Selatan Gegara Mutasi Tak Ikuti Aturan

24 March 2025 - 11:15 WIB

Trending on Daerah