SAMARINDA – Lonjakan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Samarinda menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kota Samarinda. Berdasarkan hasil skrining Dinas Kesehatan, penularan HIV saat ini didominasi oleh kelompok Laki-laki Suka Laki-laki (LSL), sehingga legislatif mulai mengkaji berbagai langkah strategis, mulai dari penyusunan Peraturan Daerah (Perda) hingga wacana pembentukan panti rehabilitasi khusus.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, mengatakan temuan tersebut tidak hanya terjadi di Samarinda, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur seperti Balikpapan dan Kutai Timur.
“Ini menjadi perhatian kami. Dari hasil skrining, tingkat penularan tertinggi saat ini justru berada pada kelompok LSL, termasuk di Kota Samarinda. Ini menjadi warning bagi kita semua,” ujar Ismail, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, tingginya angka penularan harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui pendekatan kesehatan dan sosial secara terpadu.
Ismail juga menyoroti mayoritas kasus terjadi pada kelompok usia produktif, yang seharusnya menjadi penggerak pembangunan daerah. Karena itu, ia berharap langkah pencegahan dapat dilakukan secara lebih masif agar penyebaran HIV tidak semakin meluas.
Ia mengingatkan bahwa tanpa penanganan yang tepat, risiko penularan kepada orang lain akan semakin besar sehingga diperlukan intervensi yang lebih serius.
Sebagai salah satu solusi, DPRD Samarinda mengusulkan pembentukan panti rehabilitasi yang dapat menjadi pusat pembinaan sekaligus pendampingan bagi para pengidap HIV. Menurut Ismail, fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu proses pemulihan sekaligus meningkatkan kesadaran untuk menjalani pengobatan secara berkelanjutan.
“Karena kita melihat ini sebagai persoalan yang harus ditangani, ada usulan agar dibuat panti rehabilitasi. Tujuannya agar mereka mendapatkan pembinaan, menjalani pengobatan, dan memiliki kesadaran untuk menjaga diri serta tidak menularkan kepada orang lain,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga membuka peluang menyusun Perda yang mengatur langkah-langkah pencegahan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi administratif bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban pengobatan atau terbukti melakukan penularan secara sengaja. Menurut Ismail, regulasi tersebut diarahkan sebagai instrumen pencegahan, bukan semata-mata untuk memberikan hukuman.
Ia menyebut, berdasarkan data yang diterima DPRD, jumlah kasus HIV di Samarinda telah mencapai sekitar 4.000 kasus, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif untuk menekan laju penyebaran penyakit tersebut melalui penguatan edukasi, layanan kesehatan, dan regulasi yang mendukung upaya pencegahan.
(ADV/DPRD Samarinda)











