Menu

Dark Mode
Terowongan Selili Hampir Rampung, DPRD Samarinda Agendakan Tinjau Lokasi Sebelum Dibuka Tambang Ilegal di Kawasan KHDKT, Deni Hakim Singgung Pengawasan Pusat dan Provinsi “Si Pesut” Solusi Pengelolaan Sampah di Kota Tepian Deni Hakim Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Pasar Pagi Romadhony Dorong Pemkot Tingkatkan Pengembangan Keterampilan Anak Muda Tanggapan Dewan Soal Maraknya Pengemis dan Pengamen di Kota Tepian

News

Lahan Dicaplok Perusahaan Batubara, Poktan CAL Beri Waktu 7 Hari Untuk Penyelesaian Sengketa

badge-check


					Masa aksi saat menemui pihak PT Ganda Alam Makmur di Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur, Senin siang (foto:Ho) Perbesar

Masa aksi saat menemui pihak PT Ganda Alam Makmur di Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur, Senin siang (foto:Ho)

Kutim – Kelompok Tani Cinta Alam Lestari (CAL) menggelar aksi di damai kawasan Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kutai Timur, Senin (7/4/2025). Hadir bersama organisasi kemasyarakatan Dakuba menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan perusahaan tambang batubara, PT Ganda Alam Makmur (GAM).

Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari konflik agraria yang telah berlangsung selama delapan tahun tanpa ada kejelasan penyelesaian.

Masa aksi mulai tiba dilokasi sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka mendesak PT GAM agar menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang disengketakan hingga ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Kemudian massa juga meminta agar perusahaan bertanggung jawab atas segala bentuk gangguan terhadap jalannya aksi damai tersebut.

Kawasan yang menjadi objek sengketa terletak di jalur hauling milik PT GAM pada titik KM 28 dan KM 29 wilayah Gunung Batu.

Kelompok Tani CAL mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari areal pertanian yang telah mereka kelola sejak 2006 dengan izin sah dari kepala desa dan camat setempat. Namun, pada 2016, PT GAM disebut menggusur sebagian lahan tanpa ganti rugi untuk membangun jalan hauling. Perusahaan diduga telah membangun jalan sepanjang 56 kilometer, melebihi izin resmi yang hanya mencakup 20 kilometer.

Pada pukul 12.30 Wita, massa aksi yang tiba di pos keamanan PT Tri Daya disambut oleh perwakilan PT GAM, Dolop Bator Saribu. Selanjutnya, pada pukul 13.00 Wita, lima orang perwakilan massa dan pihak perusahaan melakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan untuk meninjau langsung lokasi dan mencatat titik koordinat lahan yang disengketakan.

Pengecekan berlangsung tertib dan damai, disaksikan oleh perwakilan kelompok tani, pihak keamanan perusahaan, serta aparat pengamanan dari Kodim 0909/Kutai Timur, Lanal Sangatta, dan Polres Kutai Timur. Pemeriksaan selesai pukul 14.00 Wita dan dituangkan dalam berita acara bersama yang ditandatangani kedua belah pihak. Dalam berita acara tersebut, PT GAM berjanji akan menyampaikan hasil koordinasi internal kepada pimpinan perusahaan dan memberikan respons paling lambat dalam waktu tujuh hari.

Ketua Kelompok Tani CAL, Guntur, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan penyelesaian yang adil dan damai. Ia mengaku sudah terlalu lama menunggu janji-janji penyelesaian yang tak kunjung terwujud. “Saya mau ada penyelesaian yang baik, tidak ada yang dirugikan. Tapi kalau PT GAM tidak mengindahkan, kita harus aksi. Sudah satu tahun hanya dijanjikan saja. Karena lahan itu APL, itu hak masyarakat,” ujarnya.

Guntur juga menyatakan bahwa ia telah memberikan kuasa kepada Ormas DAKUBA untuk mengawal kasus ini secara hukum maupun melalui aksi massa. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada tanggapan dari PT GAM, ia memastikan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar.

Sementara itu, seorang staf PT GAM yang berada di lokasi enggan memberikan tanggapan saat dimintai keterangan oleh wartawan. “Bukan wewenang saya untuk memberi tanggapan,” katanya singkat.

Sengketa lahan antara Kelompok Tani CAL dan PT GAM sejatinya telah memasuki babak hukum. Kasus ini pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum PT GAM ditolak oleh hakim. Perusahaan dinilai tidak dapat membuktikan kepemilikan sah atas lahan yang disengketakan, sementara kelompok tani memiliki dokumen yang diakui secara hukum.

Upaya penyelesaian nonlitigasi juga telah ditempuh. Pada Februari 2022, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan rekomendasi agar PT GAM membayar ganti rugi atas lahan yang digunakan. Namun, rekomendasi tersebut tidak pernah ditindaklanjuti, dan perusahaan tidak menyerahkan dokumen yang diminta oleh Kemenkumham.

Dalam upaya terakhir, kelompok tani melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Kementerian Investasi/BKPM. Menurut informasi, laporan aduan telah dinyatakan lengkap dan valid, dan BKPM menyarankan agar PT GAM segera menyelesaikan sengketa ini atau menghadapi ancaman pembekuan izin usaha.

Hingga pukul 18.00 Wita, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Namun, tekanan terhadap PT GAM semakin kuat. Kelompok Tani CAL berharap agar pemerintah daerah, terutama DPRD dan Bupati Kutai Timur, dapat turun tangan menyelesaikan persoalan yang berlarut ini.

“Kami hanya ingin keadilan. Lahan itu milik kami, dan sudah bertahun-tahun kami perjuangkan,” tegas Guntur.

(Fran)

Facebook Comments Box

Read More

Tambang Ilegal di Kawasan KHDKT, Deni Hakim Singgung Pengawasan Pusat dan Provinsi

11 April 2025 - 06:17 WIB

Kemenhut Turunkan Tim Gabungan, Buru Pelaku Tambang di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul

10 April 2025 - 07:58 WIB

Aji Minta Oknum Brimob yang Aniaya Wartawan di PN Balikpapan Diproses Hukum

25 March 2025 - 04:55 WIB

Tegas! BKN Blokir Data Kepegawaian 94 ASN Buton Selatan Gegara Mutasi Tak Ikuti Aturan

24 March 2025 - 11:15 WIB

Respon Istana Soal Jurnalis Tempo Diteror Kepala Babi: Sudah, Dimasak Aja

22 March 2025 - 07:07 WIB

Trending on News