Fasenews – Terkuak oleh penyidik Kejaksaan Tinggi, ada tiga oknum eks pegawai rumah sakit pelat merah di Kalimantan Timur yang bisa obok-obok keuangan.
Kejadian ini terjadi di RS Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, rumah sakit pelat merah milik pemerintah di Kaltim.
Ketiganya kini telah ditahan.
Tim redaksi kumpulkan beberapa informasi dan fakta yang telah terjadi.
Ketiga oknum yang ditahan itu sebelumnya memang memegang jabatan di RSUD AW Sjahranie Samarinda.
Ketiganya berinisial FT, HJA, dan terakhir adalah YO, dan lengkap, seluruhnya sudah menjadi tersangka.
Lalu, apa sebenarnya posisi mereka di AW Sjahranie sebelumnya?
FT adalah bendahara pengeluaran tahun 2018, 2021 dan 2022.
Kemudian, HJA adalah bendahara pengeluaran periode 2019 dan 2020.
Nama terakhir, YO, adalah pegawai tenaga kerja waktu tertentu yang menjabat sebagai pengelola administrasi keuangan.
“Penyidik Pidsus Kejati Kaltim tetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP TA 2018-2022 di RSUD AWS Samarinda yang akibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.977.339.000,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar, Jumat (19/7/2024) lalu.
Bagaimana Modusnya?
Merunut ke belakang, persoalan belanja pegawai terkhususnya pada TPP di AW Sjahranie, sebelumnya diendus media, mengerucut pada satu oknum berinisial YO.
Sosok YO ini, merupakan pegawai non ASN yang berperan sebagai Staf Pengadministrasian Keuangan di rumah sakit pelat merah di Samarinda ini.
Dalam laporan auditor BPK pada LHP-BPK Tahun 2022 Nomor:21.b/LHP/XIX.SMD/5/2023, tanggal 4 Mei 2023, diserahkan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023), lalu dijelaskan oknum tersebut melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kelebihan bayar TPP hingga Rp 1, 3 Miliar.
Polanya, dengan melakukan perubahan data.
Data penerima TPP diduga diubah oleh oknum bersangkutan, hingga dana berujung masuk ke rekening pribadi.
Data dari auditor BPK ini pun match dengan hasil penyidikan oleh tim Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Di mana, ditemukan bahwa dalam proses kejahatan itu, dilakukan dengan cara memanipulasi daftar upload yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.
Nama-nama yang diinput merupakan pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP. Seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun.
Rekening mereka diubah menjadi rekening atas nama inisial YO dan EH yang tak lain adalah suami YO.
“Sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya masuk ke rekening tersebut,” kata Haedar lagi.
Suami YO Belum Ditahan
Ditemukan adanya rekening dengan nama inisial YO dan EH (suami YO), menimbulkan pertanyaan, apakah sang suami juga terlibat dalam kasus ini.
Soal itu, tim kejaksaan masih coba lakukan pendalaman lebih lanjut, akan dugaan keterlibatan suami YO dalam kasus ini. (as)