FASENEWS.ID – Kasus guru honorer Supriyani dari SDN 4 Baito, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial D, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya proses mediasi yang melibatkan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Dalam peristiwa ini, Supriyani dimintai uang damai sebesar Rp 50 juta oleh pihak keluarga siswa yang merupakan anak seorang polisi.
Sidang perdana Supriyani berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada (24/10/2024), dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa negosiasi permintaan uang damai tidak berjalan mulus.
Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, mengungkapkan kronologi kejadian yang mengaitkan dirinya sebagai penghubung dalam proses mediasi antara pihak keluarga Supriyani dan keluarga siswa yang diduga menjadi korban.
Menurut Rokiman, awalnya suami Supriyani, Katiran, mendatangi kepala desa untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan masalah yang menimpa istrinya.
Di sinilah Rokiman berperan sebagai penghubung antara pihak Supriyani dan aparat kepolisian.
Dalam proses mediasi yang dilakukan, Rokiman menjelaskan bahwa pihak keluarga Supriyani awalnya menawarkan uang damai sebesar Rp 10 juta.
Namun, setelah bernegosiasi dengan pihak keluarga korban, angka tersebut tidak diterima, dan pihak keluarga terduga korban meminta Rp 50 juta.
Rokiman mengungkapkan bahwa saat dia berkomunikasi dengan pihak kepolisian, khususnya Aipda Wibowo Hasyim, ia mendapatkan sinyal bahwa permintaan damai seharusnya lebih besar.
Pihak keluarga Supriyani merasa tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, yang menyebabkan mereka memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menanggapi isu tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada permintaan resmi untuk uang damai sebesar Rp 50 juta.
Kombes Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sultra, menegaskan bahwa kabar yang beredar adalah hoaks dan tidak berdasar.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya intervensi permintaan uang damai.
Kepala Desa juga menekankan bahwa ia hanya berusaha untuk membantu menyelesaikan masalah ini secara damai sebelum akhirnya kasus ini dibawa ke pengadilan. (naf)