Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

News

Kejagung Bergerak! Dalami Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan HGB di Laut Tangerang, Kepala Desa Dipanggil? 

badge-check


					Kolase Foto Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten dan Potret Pagar Laut di Tangerang (Foto: Fasenews.id) Perbesar

Kolase Foto Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten dan Potret Pagar Laut di Tangerang (Foto: Fasenews.id)

FASENEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini berfokus pada permintaan dokumen kepada Kepala Desa Kohod, Arsin.

Dokumen yang dimaksud adalah Buku Letter C Desa Kohod, yang berkaitan dengan kepemilikan hak di lokasi pemasangan pagar laut.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dengan nomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025, dokumen tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam kasus yang diduga terjadi antara tahun 2023 dan 2024.

Meski demikian, hingga saat ini, Kepala Desa Kohod belum diperiksa atau dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan.

“Kami baru sebatas meminta data atau dokumen, belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).

Dugaan Keterlibatan Aparat Desa

Kasus ini mencuat setelah warga Desa Kohod menduga adanya keterlibatan aparat desa dalam penerbitan sertifikat HGB pagar laut.

Sejumlah warga mengaku namanya dicatut dalam dokumen sertifikat yang diterbitkan pada 2023, tanpa sepengetahuan mereka.

Salah satu warga, Khaerudin, menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun pengajuan dari warga. Ia mendesak agar aparat yang terlibat diusut tuntas.

“Sertifikat itu keluar tahun 2023, sementara kami tidak pernah mengajukan apa pun. Ada indikasi keterlibatan Kepala Desa. Ini harus diusut sampai tuntas,” ujar Khaerudin, Selasa (28/1/2025).

Menurutnya, warga tidak pernah diberikan informasi terkait pengurusan sertifikat maupun penggunaan data pribadi mereka dalam proses tersebut.

“Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat, tapi nama-nama kami ada di dokumen itu. Ini harus segera diusut,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, warga telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut. (as)

Facebook Comments Box

Read More

Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab!

6 February 2025 - 13:48 WIB

Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar!

5 February 2025 - 13:31 WIB

Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong 

4 February 2025 - 05:04 WIB

Siapa Saja yang Boleh Beli LPG 3 Kg? Berikut Kelompok Masyarakat yang Berhak! Tak Bisa Lagi Beli di Pengecer

3 February 2025 - 08:08 WIB

Puskepi Nilai Peraturan Ambigu, Sebut Alihkan Pengecer ke Pangkalan LPG Belum Jamin Kurangi Beban Subsidi

3 February 2025 - 07:44 WIB

Trending on News