Menu

Mode Gelap

News

Kebijakan PPN 12 Persen, Daftar Rincian Barang dan Jasa Kena Tarif Pajak Segini! Termasuk Beras dan Susu?

badge-check


					Kolase Foto, Konferensi Pers Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Mengenai Kenaikan PPN 12%/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kolase Foto, Konferensi Pers Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Mengenai Kenaikan PPN 12%/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% untuk barang dan jasa umum.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan PPN 12% ini dalam konferensi pers di Jakarta pada (31/12/2024).

Kenaikan PPN 12% kini hanya diberlakukan pada barang dan jasa kategori mewah, sementara barang kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif 0%.

Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12% antara lain:

-Rumah dengan harga di atas Rp30 miliar
-Apartemen dan kondominium
-Kapal pesiar dan yacht
-Pesawat jet pribadi
-Kendaraan sport
-Jam tangan mewah
-Perhiasan mahal
-Senjata api untuk keperluan pribadi

Barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, susu, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan tetap bebas PPN, memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan mendasar tetap terjaga.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah menghadapi kritik dari berbagai kalangan terkait dampak rencana kenaikan tarif PPN terhadap daya beli masyarakat.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat kecil dan menciptakan pemerataan ekonomi.

Dengan fokus hanya pada barang mewah, pemerintah berharap dampak terhadap inflasi dapat diminimalkan.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang sinifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi” jelas Presiden Prabowo dalam konferensi pers.

Selain itu, pemerintah meluncurkan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun untuk meringankan beban masyarakat.

Bantuan ini mencakup pemberian beras sebanyak 10 kg per bulan kepada 16 juta penerima bantuan pangan, potongan 50% untuk tagihan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA, insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta, serta penghapusan PPh untuk UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya, tarif PPN telah dinaikkan dari 10% menjadi 11% pada April 2022 pada saat pemerintahan Presiden Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif secara bertahap bertujuan menjaga stabilitas daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi ketimpangan pendapatan. (naf)

Facebook Comments Box
Read More

Pemkot Samarinda Mulai Uji Kelayakan Terowongan Tahun 2026

11 November 2025 - 07:50 WIB

Ombudsman Kaltim Gelar Sosialisasi Penilaian Maladministrasi 2025, Fokus pada Persepsi dan Kepuasan Masyarakat

22 October 2025 - 09:52 WIB

Prof. Zamroni Wakil Rektor UINSI Dianugerahi “Pemimpin Inspiratif” oleh PERMAPENDIS di Forum Internasional UNUJA

21 October 2025 - 07:40 WIB

HUT ke-52, KNPI Kaltim Gaungkan Persatuan Pemuda di Tengah Perpecahan

31 July 2025 - 09:42 WIB

Minta Kejelasan Soal Hauling Dijalur Umum, Koalisi Warga Muara Kate – Batu Kajang Ajukan Permohonan Informasi Publik ke Gubernur Kaltim

3 July 2025 - 11:53 WIB

Trending on News