Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Kata Pengacara Boyamin Saiman, Sertifikat Laut Tangerang Diteken 2 Menteri di Periode Ini! Eranya Nusron Wahid? 

badge-check


					Kolase potret Boyamin Saiman dan siluet pria/ kolase oleh fasenews.id Perbesar

Kolase potret Boyamin Saiman dan siluet pria/ kolase oleh fasenews.id

FASENEWS.ID –  Pengacara Boyamin Saiman mengungkap bahwa ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang diterbitkan pada 2022 dan 2023, melibatkan dua Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di periode tersebut.

Namun, Boyamin tidak menyebutkan secara spesifik siapa kedua Menteri yang menandatangani sertifikat tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa penerbitan ratusan sertifikat tanah tersebut tidak terjadi pada era Nusron Wahid.

“Bentuknya Surat Keputusan yang mendasari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) itu adalah level menteri,” ujar Boyamin kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1).

Boyamin menjelaskan bahwa Surat Keputusan Menteri ATR/BPN tersebut menjadi dasar penerbitan sertifikat, yang juga ia sertakan dalam laporan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, ia menegaskan bahwa kedua menteri tersebut tidak termasuk dalam pihak yang dilaporkan.

“Mereka yang dilaporkan adalah petugas pencatatan dokumen tanah mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.

Menurut Boyamin, sekitar 90 persen dari 263 sertifikat yang diterbitkan ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN pertama, sementara 10 persen sisanya ditandatangani oleh menteri berikutnya.

“Yang jelas bukan Pak Nusron Wahid,” tambahnya.

Ia juga menyebut bahwa proses pengajuan sertifikat tersebut kemungkinan telah dimulai sebelum 2022.

“Bisa saja proses awal, misalnya pengajuan dulu di tahun 2021, bisa saja,” tuturnya.

Sebagai informasi, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, resmi mengajukan laporan dugaan korupsi terkait pembangunan pagar laut di kawasan perairan Tangerang, Banten.

Laporan ini disampaikan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 23 Januari 2025 kemarin.

Dalam keterangannya, Boyamin mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat pemalsuan perizinan yang melibatkan sejumlah pihak.

Pihak-pihak tersebut diduga mencakup oknum kepala desa, camat, pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat kabupaten/kota, hingga oknum yang bekerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Respons Menteri ATR/BPN

Menteri ATR/BPN periode 2022-2024, Hadi Tjahjanto, sebelumnya mengaku tidak mengetahui tentang penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Tangerang selama masa jabatannya.

“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi dikutip dari CNN Indonesia.

Hadi menegaskan bahwa ia baru mengetahui adanya penerbitan sertifikat tersebut setelah isu ini menjadi sorotan publik.

Ia juga menyatakan akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.

Menteri Sebut Sudah Pasti Ilegal 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan jelas bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang ada di atas laut Tangerang adalah ilegal.

Hal itu ia katakan dalam konferensi pers usai melapor ke Presiden Prabowo Subianto pada 20 Januari lalu.

“Ilegal, sudah pasti. Karena di PP 18 menyatakan yang ada di bawah, yang di bawah apa namanya, air, itu sudah hilang dengan sendirinya. Tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada kan aneh juga,” katanya dilansir Fasenews.id dari YouTube Sekretariat Presiden.

Perihal pencabutan SHGB di Laut Tangerang itu, ia sampaikan adalah kewenangan dari Menteri ATR/BPN.

“Itu urusan ATR yang mencabut. Tapi bagi kami, itu (SHGB dan SHM) itu tidak ada. Gitu. Bongkar,” katanya.

Diketahui, perairan sepanjang 30 kilometer yang menjadi lokasi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ternyata sudah memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB).

Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui aplikasi BHUMI menunjukkan, area tersebut terbagi menjadi beberapa kavling.

Total luas area yang berstatus HGB tersebut mencapai lebih dari 537,5 hektar atau 5.375.000 meter persegi. (as)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News