FASENEWS.ID – Pengacara Boyamin Saiman mengungkap bahwa ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang diterbitkan pada 2022 dan 2023, melibatkan dua Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di periode tersebut.
Namun, Boyamin tidak menyebutkan secara spesifik siapa kedua Menteri yang menandatangani sertifikat tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa penerbitan ratusan sertifikat tanah tersebut tidak terjadi pada era Nusron Wahid.
“Bentuknya Surat Keputusan yang mendasari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) itu adalah level menteri,” ujar Boyamin kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1).
Boyamin menjelaskan bahwa Surat Keputusan Menteri ATR/BPN tersebut menjadi dasar penerbitan sertifikat, yang juga ia sertakan dalam laporan dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, ia menegaskan bahwa kedua menteri tersebut tidak termasuk dalam pihak yang dilaporkan.
“Mereka yang dilaporkan adalah petugas pencatatan dokumen tanah mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.
Menurut Boyamin, sekitar 90 persen dari 263 sertifikat yang diterbitkan ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN pertama, sementara 10 persen sisanya ditandatangani oleh menteri berikutnya.
“Yang jelas bukan Pak Nusron Wahid,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa proses pengajuan sertifikat tersebut kemungkinan telah dimulai sebelum 2022.
“Bisa saja proses awal, misalnya pengajuan dulu di tahun 2021, bisa saja,” tuturnya.
Sebagai informasi, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, resmi mengajukan laporan dugaan korupsi terkait pembangunan pagar laut di kawasan perairan Tangerang, Banten.
Laporan ini disampaikan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 23 Januari 2025 kemarin.
Dalam keterangannya, Boyamin mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat pemalsuan perizinan yang melibatkan sejumlah pihak.
Pihak-pihak tersebut diduga mencakup oknum kepala desa, camat, pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat kabupaten/kota, hingga oknum yang bekerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Respons Menteri ATR/BPN
Menteri ATR/BPN periode 2022-2024, Hadi Tjahjanto, sebelumnya mengaku tidak mengetahui tentang penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut Tangerang selama masa jabatannya.
“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi dikutip dari CNN Indonesia.
Hadi menegaskan bahwa ia baru mengetahui adanya penerbitan sertifikat tersebut setelah isu ini menjadi sorotan publik.
Ia juga menyatakan akan mempelajari kasus ini lebih lanjut.
Menteri Sebut Sudah Pasti Ilegal
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan jelas bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang ada di atas laut Tangerang adalah ilegal.
Hal itu ia katakan dalam konferensi pers usai melapor ke Presiden Prabowo Subianto pada 20 Januari lalu.
“Ilegal, sudah pasti. Karena di PP 18 menyatakan yang ada di bawah, yang di bawah apa namanya, air, itu sudah hilang dengan sendirinya. Tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada kan aneh juga,” katanya dilansir Fasenews.id dari YouTube Sekretariat Presiden.
Perihal pencabutan SHGB di Laut Tangerang itu, ia sampaikan adalah kewenangan dari Menteri ATR/BPN.
“Itu urusan ATR yang mencabut. Tapi bagi kami, itu (SHGB dan SHM) itu tidak ada. Gitu. Bongkar,” katanya.
Diketahui, perairan sepanjang 30 kilometer yang menjadi lokasi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ternyata sudah memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB).
Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui aplikasi BHUMI menunjukkan, area tersebut terbagi menjadi beberapa kavling.
Total luas area yang berstatus HGB tersebut mencapai lebih dari 537,5 hektar atau 5.375.000 meter persegi. (as)