Fasenews.id, Samarinda – Universitas Mulawarman (Unmul) harus menelan kenyataan pahit, ada puluhan kasus pelecehan seksual terjadi di institusi pendidikan yang terkenal di Kalimantan Timur ini.
Dalam dua tahun terakhir, terdapat 27 kasus dari 60 orang yang melakukan pelaporan diidentifikasi dan dalam penanganan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Satgas PPKS Unmul).
Anggota Satgas PPKS Unmul, Alfian menyampaikan 27 pelaporan kasus itu terdiri dari 21 kasus kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan fisik non kekerasan seksual, dan 3 laporan tanpa identitas.
Dari sejumlah kasus yang ditangani, 3 kasus di antaranya melibatkan 3 orang terlapor. Dua diantaranya memiliki posisi strategis saat kasus ini dilaporkan, yakni guru besar dan wakil dekan bidang kemahasiswaan. Kemudian satunya sebagai dosen biasa.
Ketiganya terbukti melakukan pelecehan seksual seksual dan dilaporkan supaya mendapatkan sanksi.
“Terhadap tiga dosen kita sudah rekomendasikan untuk mendapatkan sanksi administratif. Sanksi ini terbagi ada sangksi ringan, sedang dan berat. Simpulan dan rekomendasi telah kami sampaikan ke Pak Rektor. Sekarang tinggal Rektor mengeksekusi simpulan dan rekomendasi itu,”ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (06/08/2024).
Terduga pelaku atau terlapor yang berstatus wakil Dekan di salah satu Fakultas direkomendasikan sanksi berat. Kasus ini terjadi pada saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa.
Dalam simpulan satgas, terlapor terbukti melakukan pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yakni “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban”.
Terhadap pelaku direkomendasikan sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik di Universitas Mulawarman.
Rekomendasi itu telah diproses oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Saat ini, wakil dekan itu sudah tak diperkenankan mengajar di fakultasnya.
Sementara kasus yang melibatkan seorang Guru Besar dengan enam pelapor. Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa dosen tersebut melakukan beberapa tindakan kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
“Rekomendasi yang diberikan adalah sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Mulawarman,” tambahnya.
Kemudian kasus yang melibatkan dosen biasa, ini terjadi di ruang kelas, di mana dosen tersebut melakukan diskriminasi gender sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Tindakan ini melibatkan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
“Untuk kasus ini kami merekomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan terlapor sudah melakukan permintaan maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Alfian menjelaskan salah satu penyebab terjadinya kasus ini karena adanya relasi kuasa. Oknum dosen diduga memanfaatkan relasi kuasanya kepada mahasiswi. Penyebab lainya karena adanya kesempatan.
Atas peristiwa ini, Satgas PPKS Unmul mendorong adanya pembatasan jam pertemuan antara mahasiswa dan dosen di luar jam operasional kampus.
“Sekarang kami mendorong Universitas supaya ada statuta semacam kode etik yang mengatur bagaimana sih lalulintas pertemuan antara dosen dan mahasiswa supaya bisa dijalankan sesuai dengan etika atau adab yang benar,” pungkasnya. (ran)