Menu

Dark Mode
Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis

Daerah

Kakek 61 Tahun di Kaltara Tega Cabuli Bocah 10 Tahun, Akui Tak Bisa Tahan Nafsu

badge-check


					Pelaku saat diamankan pihak kepolisian/ Foto: IST Perbesar

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian/ Foto: IST

FASENEWS.ID – Perbuatan keji dilakukan kakek 61 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Ia tega mencabuli anak usia 10 tahun.

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim AKP Randhya,  menjelaskan kalau kasus itu terjadi pada 28 Agustus 2024 lalu.

Kasus terungkap, usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke orangtuanya.

“Jadi perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke orangtuanya,” kata Randhya, Kamis (12/9/2024).

Dari sana, ortu korban kemudian melapor ke polisi.

Hasilnya, pelaku kemudian berhasil ditangkap 7 September 2024 kemarin.

“Dari hasil penyelidikan kami, pelaku diamankan di Jalan Kusuma Bangsa pada 7 September lalu, sekitar pukul 22.30 Wita,” tambahnya.

Usai ditangkap, kepada petugas, pelaku yang tak bisa mengelak lantas mengakui semua perbuatannya. Ia akui tak bisa menahan nafsu usai seringkali bertemu dengan korban.

“Kejadian itu bermula saat pelaku melihat korban, saat sedang membakar sampah di belakang rumahnya. Karena ia melihat korban, pelaku pun timbul nafsu terhadap korban sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” katanya.

Diketahui, rumah korban dan pelaku saling berdekatan. Kemudian kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku, diduga lebih dari sekali. Hal tersebut pun diungkapkan langsung oleh korban.

Atas perbuatannya, kakek 61 tahun itu kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (as)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi

26 April 2026 - 09:04 WITA

Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan

26 April 2026 - 08:41 WITA

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

21 April 2026 - 19:33 WITA

Ananda Emira Moeis Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masa Aksi 214

21 April 2026 - 14:58 WITA

Rudy Mas’ud Buka Peluang Dialog dengan Demonstran, Tergantung Situasi Lapangan

20 April 2026 - 15:04 WITA

Trending on Daerah