Menu

Dark Mode
Dua Kali Tertunda, Penyampaian Visi-Misi Bakal Calon Rektor Unmul Digelar Besok Kabut Asap Ancam Aktivitas Sekolah, Disdikbud Samarinda Siapkan Skenario Belajar Daring 768 Pasang Pemain Siap Adu Strategi di Samarinda Domino Series 4, Road to Liga Pro Konferda PA GMNI Kaltim Digelar di Kutim, 10 DPC Disiapkan Menyatukan Gagasan untuk Masa Depan Daerah Moment Kemerdekaan, Ananda Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan Pendiri Bangsa Ratusan Siswa Tumbang Usai Santap MBG, Ujian Serius bagi Standar Keamanan Program Gizi Nasional

Daerah

Kakek 61 Tahun di Kaltara Tega Cabuli Bocah 10 Tahun, Akui Tak Bisa Tahan Nafsu

badge-check


					Pelaku saat diamankan pihak kepolisian/ Foto: IST Perbesar

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian/ Foto: IST

FASENEWS.ID – Perbuatan keji dilakukan kakek 61 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Ia tega mencabuli anak usia 10 tahun.

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim AKP Randhya,  menjelaskan kalau kasus itu terjadi pada 28 Agustus 2024 lalu.

Kasus terungkap, usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke orangtuanya.

“Jadi perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke orangtuanya,” kata Randhya, Kamis (12/9/2024).

Dari sana, ortu korban kemudian melapor ke polisi.

Hasilnya, pelaku kemudian berhasil ditangkap 7 September 2024 kemarin.

“Dari hasil penyelidikan kami, pelaku diamankan di Jalan Kusuma Bangsa pada 7 September lalu, sekitar pukul 22.30 Wita,” tambahnya.

Usai ditangkap, kepada petugas, pelaku yang tak bisa mengelak lantas mengakui semua perbuatannya. Ia akui tak bisa menahan nafsu usai seringkali bertemu dengan korban.

“Kejadian itu bermula saat pelaku melihat korban, saat sedang membakar sampah di belakang rumahnya. Karena ia melihat korban, pelaku pun timbul nafsu terhadap korban sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” katanya.

Diketahui, rumah korban dan pelaku saling berdekatan. Kemudian kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku, diduga lebih dari sekali. Hal tersebut pun diungkapkan langsung oleh korban.

Atas perbuatannya, kakek 61 tahun itu kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (as)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Dua Kali Tertunda, Penyampaian Visi-Misi Bakal Calon Rektor Unmul Digelar Besok

7 September 2026 - 10:49 WITA

Kabut Asap Ancam Aktivitas Sekolah, Disdikbud Samarinda Siapkan Skenario Belajar Daring

3 September 2026 - 10:55 WITA

768 Pasang Pemain Siap Adu Strategi di Samarinda Domino Series 4, Road to Liga Pro

2 September 2026 - 18:23 WITA

Konferda PA GMNI Kaltim Digelar di Kutim, 10 DPC Disiapkan Menyatukan Gagasan untuk Masa Depan Daerah

2 September 2026 - 08:24 WITA

Moment Kemerdekaan, Ananda Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan Pendiri Bangsa

17 August 2026 - 16:02 WITA

Trending on Daerah