Fasenews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan partai Demokrat dalam sidang yang berlangsung pada, Senin (10/05/2024) terkait adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).
Demokrat mendalilkan terjadi penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.
Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan perhitungan ulang pada 147 TPS Daerah Pemilihan Kalimantan Timur.
Sebarannya, ada 145 TPS di Kota Balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Dia menyampaikan, penghitungan surat suara ulang tersebut supaya tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil Pemilu pada 147 TPS dimaksud.
Kemudian uji petik atas yang didalilkan pemohon, MK telah menyandingkan semua bukti-bukti yang disampaikan. Hasilnya terdapat beberapa ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.
Akibatnya banyak terjadi selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan oleh Termohon.
Dalam sidang juga mengungkapkan adanya peristiwa pengancaman terhadap saksi yang dilakukan oleh anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Ancaman itu berupa desakan dari PPK agar saksi menandatangani hasil perolehan suara di sejumlah TPS.
hakim konstitusi Arsul Sani bilang bentuk ancamannya seperti kalau saksi tidak menandatangani formulir, tidak akan diberikan Lampiran Formulir D.Hasil sebagai bahan saksi partai politik untuk mengajukan keberatan.
“Dalam persidangan, perihal ancaman tersebut tidak dibantah secara tegas oleh Termohon(KPU),” ujarnya.
(*)