Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

Hukum Kriminal

Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, MK Perintahkan Hitung Ulang 147 TPS di Kaltim

badge-check


					Kabulkan Gugatan Partai Demokrat, MK Perintahkan Hitung Ulang 147 TPS di Kaltim Perbesar

Fasenews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan partai Demokrat dalam sidang yang berlangsung pada, Senin (10/05/2024) terkait adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).

Demokrat mendalilkan terjadi penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.

Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan perhitungan ulang pada 147 TPS Daerah Pemilihan Kalimantan Timur.

Sebarannya, ada 145 TPS di Kota Balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Dia menyampaikan, penghitungan surat suara ulang tersebut supaya tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil Pemilu pada 147 TPS dimaksud.

Kemudian uji petik atas yang didalilkan pemohon, MK telah menyandingkan semua bukti-bukti yang disampaikan. Hasilnya terdapat beberapa ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

Akibatnya banyak terjadi selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan oleh Termohon.

Dalam sidang juga mengungkapkan adanya peristiwa pengancaman terhadap saksi yang dilakukan oleh anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Ancaman itu berupa desakan dari PPK agar saksi menandatangani hasil perolehan suara di sejumlah TPS.

hakim konstitusi Arsul Sani bilang bentuk ancamannya seperti kalau saksi tidak menandatangani formulir, tidak akan diberikan Lampiran Formulir D.Hasil sebagai bahan saksi partai politik untuk mengajukan keberatan.

“Dalam persidangan, perihal ancaman tersebut tidak dibantah secara tegas oleh Termohon(KPU),” ujarnya.

(*)

Facebook Comments Box

Read More

Apa Peran Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin? Dia Itu Buronan Korupsi e-KTP! Sudah Ditangkap di Singapura

25 January 2025 - 07:48 WIB

Kata Pengacara Boyamin Saiman, Sertifikat Laut Tangerang Diteken 2 Menteri di Periode Ini! Eranya Nusron Wahid? 

24 January 2025 - 08:50 WIB

Mayor Teddy Laporkan Harta Kekayaan Rp15,3 Miliar, Termasuk Aset Properti dan Kendaraan, Ini Detailnya

23 January 2025 - 05:22 WIB

Santainya Abraham Serahkan Diri Sambil Bawa Gorengan, Tersangka Anak Majikan Pembunuh Satpam 

21 January 2025 - 06:52 WIB

Profil Andi Kusuma, Ketua Perpat yang Polisikan Prof. Bambang Hero Saharjo Soal Kerugian Korupsi Timah

16 January 2025 - 08:12 WIB

Trending on News