FASENEWS.ID – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula di periode 2015-2016.
Tom Lembong ditetapkan tersangka bersama dengan satu orang lainnya yang menjabat Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), Charles Sitorus.
Jadi tersangka dugaan korupsi impor gula, pertanyaan muncul soal adakah uang langsung yang masuk ke kantong pribadi Tom Lembong?
Tim redaksi Fasenews.id himpun informasinya:
1. Kerugian Negara Ditaksir Rp 400 Miliar
Dalam keterangannya kepada media, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar sampaikan bahwa dari proses penyidikan, ditaksir ada kerugian negara mencapai Rp 400 miliar di kasus yang menyeret Tom Lembong dan Charles Sitorus itu.
Penyidikan itu dilakukan sejak Oktober 2023 lalu.
2. Ada Bukti Aliran Dana ke Tom Lembong?
Sementara itu, saat ditanya awak media, Harli Siregar sampaikan bahwa pihak Kejagung juga akan menelusuri soal ada atau tidaknya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Tom Lembong.
Meskipun, hingga saat ini, pihaknya belum menyebutkan apakah memiliki bukti itu saat penetapan tersangka Tom Lembong tersebut.
“Mengenai aliran dana itu akan didalami juga, apakah.. karena kalau kita lihat kan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana, tentu akan didalami,” ucapnya.
3. Diancam Pidana Seumur Hidup
Melihat pada pasal yang disangkakan, Tom Lembong terancam hukuman pidana penjara,
Tom Lembong terancam dikenai pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pada Pasal 2 ayat (1), mengatur tentang orang yang melawan hukum akibat perbuatan memperkaya diri sendiri maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian uang negara.
Ancamannya pidana penjara seumur hidup, minimal 4 tahun, dan paling lama dua puluh tahun. Selain itu, ada pula ketentuan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling besar Rp1 miliar
Sementara di Pasal 3 menyebutkan terkait orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana berkat jabatan yang dipegang. Khususnya untuk tindakan yang berpotensi merugikan negara atau perekonomian nasional.
Melalui pasal tersebut, dijelaskan hukuman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun. Terdapat pula denda yang ditetapkan minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
4. Sosok Tersangka Lainnya, Charles Sitorus
Dihimpun dari berbagai sumber, Charles Sitorus merupakan alumnus dari Institus Pertanian Bogor.
Ia lulus pada 1989 pada Jurusan Teknologi Pertanian.
Pendidikannya kemudian dilanjutkan di Magister S2 pada Jurusan Ilmu Administrasi di Universitas Prof. Dr. Moestopo pada 2015 lalu.
Berlanjut, Charles Sitorus melanjutkan pendidikannya pada program doktor di Universitas Bina Nusantara.
Selain diketahui menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus juga merupakan Komisaris Independen BUMN di Indonesia, PT PLN.
Sejak Juli 2022 lalu, melalui Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-154 MBU 07 2022, Charles Sitorus didapuk menjabat sebagai Komisaris Independen PT PLN.
![](https://fasenews.id/wp-content/uploads/2024/10/Screenshot-2024-10-29-205509-300x109.png)
Tangkapan layar rilis PLN perihal susunan Komisaris Perseroan/ Foto: web.pln.co.id
Namanya juga masih muncul menjabat di jabatan itu, dalam rilis PLN tertanggal 19 Maret 2024 lalu.
Charles Sitorus masih menjabat sebagai Komisaris Independen bersama dengan Archandra Tahar. (as)