Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Hetifah Soal Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab: Bertentangan dengan Hak Individu

badge-check


					Petugas Paskibraka/ Foto: IG Sekretariat kabinet Perbesar

Petugas Paskibraka/ Foto: IG Sekretariat kabinet

FASENEWS.ID, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa kejadian 18 petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka Nasional 2024 yang melepas jilbab seharusnya tidak bisa terjadi.

Menurutnya tindakan memaksa seorang perempuan melepaskan jilbab sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip anti-diskriminasi yang seharusnya dijunjung tinggi di negara.

“Jilbab adalah simbol keagamaan yang penting bagi banyak perempuan Muslim, dan memaksakan pelepasannya bertentangan dengan hak individu untuk mengekspresikan diri serta mempertahankan identitas pribadi mereka,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (15/08/2024).

Sebelumnya, 18 petugas Paskibraka itu terpaksa melepas jilbab pada upacara Pengukuhan Paskibraka di IKN pada, Selasa 13 Agustus 2024 lalu.

Mereka harus mematuhi aturan baru tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

Padahal tahun-tahun sebelumnya diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Dalih Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena alasan penyesuaian dan keseragaman sesuai aturan.

Disebut juga para peserta tersebut melepas jilbab secara sukarela karena sudah ada kesepakatan dalam surat pernyataan kesediaan yang bermaterai Rp10.000.

Menurut Hetifah yang juga sebagai Ketua Umum Pengajian Al Hidayah ini, bahwa mengenakan jilbab tidak akan mengurangi profesionalisme atau kompetensi seseorang.

Tetapi fokus seharusnya tetap pada kinerja, integritas, dan etika profesional, bukan pada pilihan pakaian yang didasarkan pada keyakinan agama.

“Sebagai bangsa yang kaya akan keberagaman, budaya dan agama, kita harus menjaga dan merawat nilai-nilai toleransi yang telah lama menjadi bagian dari identitas kita,”bebernya.

Dalam berbangsa dan bernegara kata politisi perempuan dari Partai Golkar itu, setiap individu memiliki hak untuk menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut atau tekanan, termasuk dalam hal berpakaian sesuai dengan ajaran agama yang dianut.

“Keberagaman ini adalah kekuatan kita, dan kita harus memastikan bahwa setiap warga negara merasa dihormati dan dihargai dalam menjalankan hak-haknya. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan mari kita semua saling menghormati serta menjaga keberagaman yang ada di Indonesia,” pungkasnya. (fran)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Demokrasi Di persimpangan Jalan: Wacana Pilkada via DPRD

14 January 2026 - 09:15 WIB

Trending on News