Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Harga Streaming Naik Mulai 2025, Ini Perhitungan Biaya Netflix dan Spotify Setelah PPN 12%

badge-check


					Kolase Foto Logo Netflix dan Spotify/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kolase Foto Logo Netflix dan Spotify/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan meningkat dari 11% menjadi 12%.

Kenaikan PPN 12% ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kebijakan kenaikan PPN 12% ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung berbagai program prioritas pemerintah.

Kenaikan tarif PPN 12% ini akan berdampak langsung pada layanan digital seperti Netflix dan Spotify, yang dipastikan akan mengalami kenaikan harga langganan.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa layanan streaming tersebut akan dikenakan tarif PPN baru mulai awal tahun depan.

Dengan kebijakan ini, konsumen diharapkan mempersiapkan diri menghadapi tambahan biaya yang mulai berlaku pada awal 2025.

Menurut analisis ekonomi, kelompok Gen Z diprediksi akan paling merasakan dampaknya.

Generasi ini cenderung mengurangi frekuensi berlangganan layanan streaming dan memprioritaskan pengeluaran untuk kebutuhan yang lebih mendesak.

Survei dari Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa kenaikan PPN ini dapat menyebabkan konsumen mengeluarkan hingga Rp 1,75 juta lebih banyak per tahun untuk berbagai layanan digital, termasuk Netflix dan Spotify.

Lebih lanjut, pemerintah menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12% ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara serta mendukung berbagai program prioritas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan perlindungan masyarakat.

Berikut adalah daftar harga langganan Netflix dan Spotify setelah kenaikan tarif PPN menjadi 12%:

Perkiraan Harga Langganan Netflix Setelah PPN 12%:

-Paket Ponsel: Rp 54.000/bulan menjadi Rp 60.480/bulan
-Paket Dasar: Rp 65.000/bulan menjadi Rp 72.800/bulan
-Paket Standar: Rp 120.000/bulan menjadi Rp 134.400/bulan
-Paket Premium: Rp 186.000/bulan menjadi Rp 208.320/bulan

Perkiraan Harga Langganan Spotify Setelah PPN 12%:

-Paket Individual: Rp 49.500/bulan menjadi Rp 55.440/bulan
-Paket Duo: Rp 64.500/bulan menjadi Rp 72.480/bulan
-Paket Family: Rp 79.500/bulan menjadi Rp 89.040/bulan
-Paket Student: Rp 29.000/bulan menjadi Rp 32.480/bulan. (naf)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News