Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

News

Draft Sudah Muncul, Tax Amnesty Jilid III Bakal Digeber di Pemerintahan Prabowo – Gibran?

badge-check


					Help Desk Tax Amnesty/ belasting.id Perbesar

Help Desk Tax Amnesty/ belasting.id

FASENEWS.ID –  Ada rencana pemerintah untuk kembali agendakan program Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty?

Diketahui, Tax Amnesty pernah dilakukan dua kali di era Joko Widodo.

Lantas, apakah di era Prabowo – Gibran Tax Amnesty Jilid III akan dilakukan?

Soal Tax Amnesty ini, dilansir dari AVNMEDIA.ID, jaringan media Fasenews.id,  ada rencana pemerintah untuk kembali melaksanakan program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Hal ini muncul dalam hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025.

Rapat Panja itu dilaksanakan oleh Badan Legislasi DPR pada Senin (18/11/2024) kemarin.

Di rapat tersebut, program Tax Amnesty masuk dalam Drat Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

Meski masih sebatas draft,  pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.

RUU tersebut masuk dalam prioritas ke 14.

Dalam draf pemerintah dan DPR sepakat naskah akademik dan juga naskah ruu disiapkan oleh Komisi XI DPR.

Sebagai informasi, tak cuma RUU soal Tax Amnesty, ada 9 RUU lainnya yang juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Beberapa di antaranya adalah RUU soal komoditas strategis dan RUU tentang Pertekstilan.

Diketahui, Tax Amnesty sudah pernah dilakukan di Indonesia. Salah satunya adalah dua kali ketika di era Presiden Joko Widodo.

Pertama, pada periode 2016-2017.

Kemudian Tax Amnesty Jilid II dilakukan pada 1 Januari-30 Juni 2022.

Tax Amnesty juga pernah terjadi pada era Presiden pertama Indonesia, Soekarno.

Kala itu, dikeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 5/1964 tertanggal 9 September 1964.

Pemerintah Indonesia saat ini, agendakan Tax Amnesty dengan tujuan menggalang dana  untuk menjalankan program Pembangunan Nasional Semesta Berencana. (as)

Facebook Comments Box

Read More

Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab!

6 February 2025 - 13:48 WIB

Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar!

5 February 2025 - 13:31 WIB

Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong 

4 February 2025 - 05:04 WIB

Siapa Saja yang Boleh Beli LPG 3 Kg? Berikut Kelompok Masyarakat yang Berhak! Tak Bisa Lagi Beli di Pengecer

3 February 2025 - 08:08 WIB

Puskepi Nilai Peraturan Ambigu, Sebut Alihkan Pengecer ke Pangkalan LPG Belum Jamin Kurangi Beban Subsidi

3 February 2025 - 07:44 WIB

Trending on News