FASENEWS.ID – Ada rencana pemerintah untuk kembali agendakan program Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty?
Diketahui, Tax Amnesty pernah dilakukan dua kali di era Joko Widodo.
Lantas, apakah di era Prabowo – Gibran Tax Amnesty Jilid III akan dilakukan?
Soal Tax Amnesty ini, dilansir dari AVNMEDIA.ID, jaringan media Fasenews.id, ada rencana pemerintah untuk kembali melaksanakan program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Hal ini muncul dalam hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025.
Rapat Panja itu dilaksanakan oleh Badan Legislasi DPR pada Senin (18/11/2024) kemarin.
Di rapat tersebut, program Tax Amnesty masuk dalam Drat Usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.
Meski masih sebatas draft, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.
RUU tersebut masuk dalam prioritas ke 14.
Dalam draf pemerintah dan DPR sepakat naskah akademik dan juga naskah ruu disiapkan oleh Komisi XI DPR.
Sebagai informasi, tak cuma RUU soal Tax Amnesty, ada 9 RUU lainnya yang juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Beberapa di antaranya adalah RUU soal komoditas strategis dan RUU tentang Pertekstilan.
Diketahui, Tax Amnesty sudah pernah dilakukan di Indonesia. Salah satunya adalah dua kali ketika di era Presiden Joko Widodo.
Pertama, pada periode 2016-2017.
Kemudian Tax Amnesty Jilid II dilakukan pada 1 Januari-30 Juni 2022.
Tax Amnesty juga pernah terjadi pada era Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
Kala itu, dikeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 5/1964 tertanggal 9 September 1964.
Pemerintah Indonesia saat ini, agendakan Tax Amnesty dengan tujuan menggalang dana untuk menjalankan program Pembangunan Nasional Semesta Berencana. (as)