Menu

Mode Gelap

News

DPR RI Sudah Oke, Prabowo Subianto Bebas Tentukan Jumlah Kementerian! Tak lagi Dibatasi Angka 34

badge-check


					Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto/ Foto: Ig @prabowo Perbesar

Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto/ Foto: Ig @prabowo

FASENEWS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara telah disahkan di DPR RI pada agenda rapat paripurna yang dilakukan Kamis (19/9/2024) kemarin.

Disahkannya RUU Kementerian Negara ini, berimplikasi pada langkah kebijakan yang nantinya dijalani Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Salah satunya, adalah soal jumlah kementerian yang bisa dibentuk oleh Presiden Terpilih nantinya.

Sebelumnya, pada UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian ini telah diatur dengan jumlah maksimal sebanyak 34 kementerian.

Namun, usai RUU baru soal Kementerian Negara ini disahkan di DPR RI, ada potensi jumlah kementerian itu menjadi tak terbatas, alias tak lagi dengan maksimal 34 kementerian.

Hal ini dikarenakan dalam Pasal 15 pada beleid baru RUU Kementerian Negara yang sudah disahkan itu, tak lagi ada pembatasan pembentukan kementerian.

Redaksi pada Pasalnya berubah, dari sebelumnya maksimal 34 kementerian, menjadi disesuaikan dengan kebutuhan.

“Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,” dikutip dari Pasal 15 dalam beleid terbaru.

Berdasarkan beleid itu, Prabowo Subianto dipastikan memiliki keleluasaan untuk menambah jumlah kementerian, tak lagi dibatasi pada 34 kementerian seperti sebelumnya.

Akan tetapi, dalam proses pembentukan kementerian, di angka 4 untuk Pasal 15 UU Kementerian Negara terbaru, proses pembentukan kementerian juga sudah diatur pula.

Dimana, dalam proses pembentukannya, tetap harus mengikuti rule yang ada, yakni mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, serta cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas.

Selain itu, pembentukan kementerian juga perlu mempertimbangkan kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global. (as) 

Facebook Comments Box
Read More

HUT ke-52, KNPI Kaltim Gaungkan Persatuan Pemuda di Tengah Perpecahan

31 July 2025 - 09:42 WIB

Minta Kejelasan Soal Hauling Dijalur Umum, Koalisi Warga Muara Kate – Batu Kajang Ajukan Permohonan Informasi Publik ke Gubernur Kaltim

3 July 2025 - 11:53 WIB

Gol Semata Wayang Aufaa Antar SAMKOT Juara di Ajang Sukarno Cup-U13 PDI Perjuangan Kaltim

28 June 2025 - 11:06 WIB

Jadi Ajang Asah Bakat Usia Dini, Soekarno Cup U-13 PDI Perjuangan Kaltim Diharapakan Berkelanjutan

27 June 2025 - 19:58 WIB

Usai Viral Evakuasi Juliana Marins bule asal Brasil, Agam Rinjani Dapat Donasi Rp1,3 Miliar Lebih

27 June 2025 - 18:23 WIB

Trending on News