Fasenews.id – Di persidangan pada Pengadilan Tinggi Tipikor Ternate, terungkap adanya pengakuan soal penyewaan ladies atau wanita penghibur untuk melayani sosok gubernur.
Sosok gubernur yang diungkap adalah eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Dia disebut sering menyewa wanita penghibur untuk melayaninya di kamar hotel.
Tak sedikit, angka yang digelontorkan dan disebut pada persidangan, yakni hingga Rp 3 Miliar.
Diketahui, eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba itu sebelumnya terjerat kasus korupsi.
Penjelasan soal wanita penghibur ini muncul dari seorang kontraktor sekaligus anggota DPRD Halmahera Selatan, Eliya Gabrina Bahdim di Pengadilan Tipikor Ternate, Kamis (18/7/2024).
Di persidangan itu, Eliya akui dirinya sering diminta Abdul Ghani mengantarkan wanita ke kamar hotelnya.
Bahkan, berperan menjadi penghubung dan mencarikan wanita untuk Abdul Ghani.
Eliya mengaku berperan mencarikan wanita untuk Abdul Ghani dan membayar mereka secara tunai.
Uang tersebut merupakan uang Abdul Ghani yang ditampung dalam tiga rekening, BRI, BCA, dan Bank Mandiri.
Kata Eliya, Abdul Ghani bisa menyewa wanita tiga kali sehari.
“Saya paling temani dari lobi hotel sampai ke kamar. Di kamar, saya langsung keluar dan biarkan perempuan itu bersama-sama dengan AGK. Di dalam kamar paling lama satu sampai dua jam,” kata Eliya dikutip Serambinews.
“Di kamar itu berdua Om Haji (AGK) dengan perempuan selama satu sampai dua jam. Saya tunggu di luar, jadi tidak tahu apa yang dibuat di dalam kamar,” ungkapnya.
Eliya mengaku, nilai uang yang diberikan kepada wanita sewaan terduga koruptor terrsebut bervariasi.
Abdul Ghani disebut membayar paling sedikit Rp10 juta untuk sekali sesi, paling banyak Rp50 juta.
Kepada majelis Hakim, Eliya mengaku bersedia mencarikan wanita untuk menemani Abdul Ghani untuk mempermudah proyek dengan pemerintah.
“Saya bawa perempuan tersebut ke Om Haji (AGK) agar supaya memudahkan pencairan proyek,” katanya.
Sebagai informasi, Abdul Ghani terjerat kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.
Di kasus itu, Abdul Ghani diduga menerima suap izin pertambangan nikel. (as)