GPM Samarinda Menilai Sebagai Cara Elit Politik Kebiri Kedaulatan Rakyat
SAMARINDA, Fasenews.id – Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat ke ruang publik. Di tengah dinamika politik nasional dan daerah, isu ini hadir bak perdebatan lama yang kembali disulut api. Antara efisiensi anggaran dan kemurnian demokrasi.
Di banyak daerah, pilkada langsung memang kerap menyisakan cerita mahalnya biaya politik. Anggaran yang membengkak, tensi politik yang meninggi, hingga konflik horizontal yang kadang sulit dihindari. Dari sinilah gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD menemukan momentumnya.
Pendukung wacana ini beranggapan, pemilihan lewat DPRD dinilai lebih hemat dan terkendali. Negara tidak lagi dibebani ongkos besar untuk logistik pemilu, sementara potensi gesekan di masyarakat bisa ditekan. Kepala daerah dipilih oleh wakil rakyat yang secara konstitusional memang memiliki mandat politik.
Namun di sisi lain, suara kritis tak kalah nyaring. Bagi sebagian kalangan, pilkada langsung adalah hasil perjuangan panjang reformasi. Hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung dianggap sebagai roh demokrasi yang tak boleh dikorbankan. Kekhawatiran akan praktik politik transaksional di ruang tertutup DPRD pun kembali mengemuka.
Di warung kopi hingga forum akademik, perdebatan ini hidup. Ada yang menilai rakyat kini makin dewasa berdemokrasi, sehingga pilkada langsung seharusnya diperbaiki, bukan dihapus. Transparansi pendanaan, pengawasan ketat, serta pendidikan politik dinilai sebagai jalan keluar dari problem yang ada.
Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Samarinda menilai kedaulatan rakyat telah diatur dengan jelas dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 ayat 2 dan pasal 18 ayat 4 yang mengatur kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
Isu perubahan mekanisme Pilkada bukan persoalan teknis, melainkan menyangkut arah demokrasi Indonesia kedepan. Bendahara GPM Samarinda Ricard Parera menduga ada agenda politik besar di balik wacana tersebut, yang berdampak pada kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Saya menduga ada agenda besar. Jangan-jangan nanti pemilihan Presiden dikembalikan juga melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Jika itu terjadi, maka kita akan kembali lagi ke masa orde baru, dan elit politik akan gampang bagi-bagi kekuasaan” bebernya.
Lebih Lanjut, Ricard menilai efisiensi anggaran dan meminimalisir terjadinya politik uang hanya dijadikan alasan untuk pemilihan tidak langsung sebagai argumen yang keliru, menurutnya, politik uang tidak akan hilang hanya dengan mengubah mekanisme pemilihan.
“Kalau tujuannya meminimalisir politik uang, menurut saya itu bentuk kekeliruan dalam berpikir, karena hanya lokus transaksinya saja yang berpindah, dari rakyat ke fraksi-fraksi partai yang ada di DPRD,” Ucap mantan Sekretaris GMNI Samarinda periode 2023-2025.
Lebih jauh, Ricard menekankan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memilih kepala daerah, Dia menegaskan bahwa fungsi DPRD telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Fungsi DPRD hanya ada tiga, Pertama fungsi legislasi, kedua fungsi anggaran (penganggaran), dan ketiga fungsi pengawasan. Tidak ada fungsi lain, termasuk fungsi memilih kepala daerah,” Pungkasnya.
Ricard menambahkan, Pilkada langsung merupakan salah satu buah dari hasil perjuangan reformasi. Evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada seharusnya diarahkan pada penguatan sistem pengawasan, transparansi pembiayaan politik dan penegakan hukum, bukan mengorbankan rakyat dengan cara hal politiknya di cabut.
“Pilkada langsung salah satu capaian reformasi, tidak mudah untuk memperjuangkannya. Jangan cabut hak politik rakyat, tapi evaluasi sistem pengawasan, transparansi pembiayaan politik dan penegakan hukumnya dong,” Tutupnya.
(Fran)


