FASENEWS.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda gelar pemusnahan ribuan barang bukti dari berbagai perkara hukum pada, Kamis (19/12/2024).
Kegiatan itu berlangsung di pelataran kantor Kejari Samarinda di Jalan M. Yamin sebagai bagian dari proses penyelesaian kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Iswan Noor, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Bara Mantio Irsahara.
Pemusnahan ini merupakan langkah serius untuk menghilangkan potensi penyalahgunaan barang bukti sekaligus menunjukkan transparansi dalam penegakan hukum.
Iswan Noor mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 169 kasus hukum.
Dari total tersebut, 145 kasus berkaitan dengan narkotika, sementara 24 lainnya merupakan tindak pidana umum.
Seluruh perkara ini telah mendapatkan putusan hukum tetap, baik dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah inkrah, jadi tidak ada yang bermasalah lagi secara hukum,” jelas Iswan.
Barang bukti yang dihancurkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain:
– Sabu sebanyak 1.064 gram
– Ganja seberat 18,01 gram
– Pil ekstasi sebanyak 92 butir
– Senjata tajam sebanyak 9 buah
– Handphone sebanyak 70 unit
– Minuman keras dalam 209 botol dan 46 kaleng
– Jamu berbagai merek sebanyak 6.221 buah
– Barang lainnya berjumlah 462 buah
Kemudian, proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti.
Narkotika seperti sabu, ganja, dan pil ekstasi dihancurkan dengan blender hingga larut dalam air.
Minuman keras dan jamu dituangkan hingga isinya tidak dapat dikonsumsi lagi.
Sementara itu, handphone dihancurkan menggunakan palu, sedangkan senjata tajam dipotong dengan alat gerinda.
Barang bukti lainnya, seperti dokumen atau benda mudah terbakar, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan pemusnahan ini adalah yang kelima dilakukan oleh Kejari Samarinda sepanjang tahun 2024.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara, tetapi juga menjadi bukti transparansi Kejaksaan dalam menyelesaikan proses hukum,” tutup Iswan Noor. (wan)