Menu

Dark Mode
Terowongan Selili Hampir Rampung, DPRD Samarinda Agendakan Tinjau Lokasi Sebelum Dibuka Tambang Ilegal di Kawasan KHDKT, Deni Hakim Singgung Pengawasan Pusat dan Provinsi “Si Pesut” Solusi Pengelolaan Sampah di Kota Tepian Deni Hakim Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Pasar Pagi Romadhony Dorong Pemkot Tingkatkan Pengembangan Keterampilan Anak Muda Tanggapan Dewan Soal Maraknya Pengemis dan Pengamen di Kota Tepian

News

Danantara Kelola Bank BUMN! Masyarakat Tarik Uang Massal, Pindah ke Swasta?

badge-check


					Potret Gedung Bank/IST Perbesar

Potret Gedung Bank/IST

FASENEWS.ID – Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) oleh pemerintah Indonesia telah memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat.

Danantara, yang dirancang sebagai superholding untuk mengelola aset-aset besar negara senilai Rp.9 triliun.

Dilansir dari Megakaltim.com, tujuh BUMN besar yang menjadi bagian dari pengelolaan Danantara, yaitu:

1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2. PT Bank Rakyat Idonesia (Persero) Tbk
3. PT PLN (Persero)
4. PT Pertamina (Persero)
5. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
6. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
7. PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND IDE

Prinsipnya sama dengan SWF (Sovereign Wealth Fund), semacam lembaga investasi milik negara.

SWF sendiri bisa menjadi sumber pemasukan dana negara yang baru jika pengelolaannya tepat, sedangkan jika gagal bagaimana? Maka BUMN sebagai holder-lah yang dipertaruhkan.

Kerugian BUMN bukan kerugikan negara?

DPR telah mengesahkan amandemen Undang-Undang No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pekan lalu.

“Modal dan kekayaan BUMN adalah milik BUMN, dan setiap keuntungan atau kerugiannya bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara,” demikian tertulis dalam penjelasan Pasal 4B yang tercantum dalam draf UU BUMN tertanggal 4 Februari 2025.

Ada dua poin krusial yang terkandung dalam beleid baru yang telah disahkan oleh DPR ini.

Pertama, pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Kedua, mengenai status BUMN dan penerapan prinsip business judgement rule.

Penerapan prinsip ini membawa sejumlah dampak, seperti penegasan bahwa BUMN tidak termasuk dalam kelompok penyelenggara negara, serta kerugian yang dialami BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara.

Adanya pasal yang mengatur mengenai kerugian BUMN dan status direksi, komisaris, hingga dewan pengawas yang bukan bagian dari penyelenggara negara, semakin mempersempit ruang gerak otoritas penegakan hukum jika terjadi kasus fraud dalam investasi atau pengelolaan BUMN.

Padahal, baik dalam UU BUMN yang lama maupun revisinya, modal yang digunakan oleh BUMN sebagian besar bersumber dari APBN, salah satunya melalui penyertaan modal negara (PMN).

Danantara tak diawasi KPK dan OJK?

Mengetahui Bank Mandiri, BRI, dan BNI menjadi BUMN yang dikelola oleh Danantara, maka masyarakat pun merasa resah.

Hal ini lantaran sebagai nasabah ketiga bank raksasa tersebut, mereka khawatir uang mereka di tabungan menjadi korban apabila terjadi fraud atau kerugian lainnya.

Apalagi, Danantara kini beroperasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang BUMN yang terbaru, yakni lembaga ini tidak lagi berada di bawah pengawasan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Masyarakat berbondong-bondong tarik duit massal dan pindah ke bank swasta?

Sesuai dengan regulasi baru, Danantara tidak akan “diproses” atau “diperiksa” oleh KPK dan BPK sehingga masyarakat pun risau apabila terjadi fraud atau masalah yang menimbulkan kerugikan, maka auditor sudah lagi tak bisa menghitung kerugian di dalamnya.

“Kalo punya tabungan di BRI, Mandiri, BNI, yang tergabung di Danantara sebaiknya dialihkan sebagian ke bank swasta sebagai antisipasi kalau sewaktu ada masalah di Danantara, minimal Anda bisa tidur nyenyak. Ingat, ini Indonesia kepastian hukum tergantung selera penguasa,” tulis akun X @Sus***********.

“Kalo kaya gini mending tarik semua duit dari bank BUMN. Pindahin ke swasta aja, serem,” ucap akun X @viz*****.
“Saranin bank swasta yang adminnya kecil dong,” cuit akun base X @tan*******.

“Masih mikir bank swasta aman? Duit ngendap di BCA Cuma buat owner makin kaya. Kalau ada krisis, ya selamat tinggal duluan,” timpal akun X @Ais******.

“Ya mau gimana. Mau dicari sisi positifnya pun juga susah. Bayangin, Danantara itu 1) Gak bisa diaudit oleh BPK dan KPK, 2) Kalau terjadi loss, gak bisa dipidana, 3) Rencana yang ngawasin malah Mulyono. Kalau misalnya ini gagal dan duit di bank lenyap, emang pemerintah mau ganti?” tulis akun X @And************. (daf)

Facebook Comments Box

Read More

Tambang Ilegal di Kawasan KHDKT, Deni Hakim Singgung Pengawasan Pusat dan Provinsi

11 April 2025 - 06:17 WIB

Kemenhut Turunkan Tim Gabungan, Buru Pelaku Tambang di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul

10 April 2025 - 07:58 WIB

Lahan Dicaplok Perusahaan Batubara, Poktan CAL Beri Waktu 7 Hari Untuk Penyelesaian Sengketa

10 April 2025 - 04:42 WIB

Aji Minta Oknum Brimob yang Aniaya Wartawan di PN Balikpapan Diproses Hukum

25 March 2025 - 04:55 WIB

Tegas! BKN Blokir Data Kepegawaian 94 ASN Buton Selatan Gegara Mutasi Tak Ikuti Aturan

24 March 2025 - 11:15 WIB

Trending on Daerah