Fasenews – Adanya Peraturan Pemerintah yang baru diteken Presiden Jokowi, membuat organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan di RI bisa kelola tambang.
Lantas, apa saja organisasi keagamaan yang terdata di RI khususnya, di Kementerian Agama.
Simak informasi soal PP yang perbolehkan ormas dan organisasi keagamaan bisa kelola tambang, serta daftar organisasi keagaam yang ada di RI ini.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan organisasi masyarakat (ormas) dan juga organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Beleid itu diterbitkan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lalu, benarkah dengan adanya beleid itu, ormas dan organisasi keagamaan bisa mengelola kegiatan pertambangan?
Diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.
Tercantum, ada aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Aturan tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Dalam Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Badan usaha sebagaimana dimaksud dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afilisasnya.
Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Daftar organisasi keagaam di RI yang diambil dari berbagai sumber, termasuk dari Kementerian Agama:
Islam
Data Kementerian Keagamaan RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam yang ada di Indonesia, terdapat hampir 89 jumlah ormas Agama Islam. Hal itu baik yang berbasis pada kepengurusan pusat maupun hanya dalam lingkup lokal kedaerahan.
Dari 89 Ormas Agama Islam di Indonesia, setidaknya terdapat ormas yang memiliki jaringan yang luas dan memiliki banyak anggota di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam’iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
Kristen
Sama seperti agama lainnya, Kristen juga tercatat memiliki berbagai ormas Agama Kristen yang terdaftar di Indonesia. Beberapa di antaranya seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan banyak lagi lainnya.
Katolik
Agama Katolik juga memiliki berbagai Ormas di dalam negeri, beberapa diantaranya seperti Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).
Buddha
Pada agama Buddha, Kemenag mencatat terdapat beberapa ormas Agama Buddha yang terdapat di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Majelis Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Pemuda Theravada Indonesia, hingga Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.
Hindu
Sama dengan agama lainnya, Hindu juga memiliki berbagai organisasi keagamaan seperti Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI).
Khonghucu
Khonghucu juga memiliki beberapa Ormas Keagamaan di Indonesia diantaranya adalah Majelis Tinggi Agama Khonghucu. (as)