FASENEWS.ID – Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semulanya 11% menjadi 12% mulai 1 Januari mendatang.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah demi meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenaikan tarif PPN diperkirakan akan memengaruhi sejumlah barang dan jasa, khususnya yang masuk kategori mewah atau premium.
Langkah ini pun turut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih optimal dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang terus berkembang.
Pemerintah menyebut bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilakukan untuk memenuhi amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, pemerintah juga menyatakan kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa, melainkan hanya diterapkan pada produk atau layanan yang tergolong mewah.
Terdapat beberapa sektor yang terdampak dari kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini, mencakup layanan pendidikan dan kesehatan di segmen premium sehingga tidak semua barang akan terkena dampaknya.
Hal ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% ditujukan secara selektif meliputi barang dan jasa tertentu dengan nilai atau kategori eksklusif.
Kategori barang dan jasa yang dikenakan PPN 12%, yaitu:
1. Makanan-makanan premium
– Beras dengan kualitas premium
– Buah-buahan kategori premium
– Daging premium (wagyu, daging kobe, dan sejenisnya yang mencapai harga jutaan rupiah)
– Ikan berkualitas tinggi (salmon, tuna premium)
– Udang dan crustacea mewah (king crab)
2. Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan premium serupa
3. Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium lainnya
4. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA
Sebagai informasi, barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah.
Kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang betujuan melindungi akses masyarakat terkait kebutuhan dasar.
Kategori barang dan jasa yang bebas PPN 12%, yaitu:
1. Barang kebutuhan pokok
– Beras
– Daging (ayam ras, sapi)
– Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna)
– Telur ayam ras
– Sayur-sayuran
– Buah-buahan
– Susu
– Garam
– Gula konsumsi
– Bawang merah
– Minyak goreng (tertentu)
– Cabai (hijau, merah, rawit)
2. Jasa
– Jasa pendidikan
– Jasa pelayanan kesehatan medis
– Jasa pelayanan sosial
– Jasa angkutan umum
– Jasa keuangan
– Jasa persewaan rumah susun sederhana
UU HPP yang menjadi tumpuan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini mengatur penyesuaian dari kenaikan tarif PPN secara bertahap sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan secara berkelanjutan.
Kendati begitu, masyarakat tetap diimbau untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi perubahan kenaikan tarif PPN dengan memahami barang dan jasa yang terdampak.
Informasi rinci terkait daftar lengkap barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12% dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau kanal layanan informasi lainnya.
Melalui penyesuaian kenaikan tarif PPN ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara secara menyeluruh dan terealisasi dengan optimal.
Dana yang berhasil terkumpul melalui kebijakan ini akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan yang telah dirancang oleh pemerintah.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat perekonomian Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya peningkatan penerimaan negara, pemerintah dapat memastikan bahwa program-program strategis dapat dilaksanakan dengan lebih inklusif dan berkelanjutan. (apr)