Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Daerah

Cara Daftar di Aplikasi IKNOW untuk Bisa Keliling IKN, Akses juga Kontak Pelayanannya

badge-check


					Alur kunjungan ke Ibu Kota Nusantara/ Foto: IST Perbesar

Alur kunjungan ke Ibu Kota Nusantara/ Foto: IST

FASENEWS.ID – Masyarakat umum bisa mendapat kesempatan untuk mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Melalui rilis resminya, Otorita IKN sudah membeber terkait tata cara agar bisa berkunjung ke IKN.

Ada tiga lokasi yang menjadi area yang bisa dikunjungi masyarakat umum.

Ketiganya, yakni Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa, dan Techno House.

Meskipun diperbolehkan berkunjung ke IKN, kuota kunjungan per hari masih dibatasi sebanyak maksimal 300 orang. Ini karena proses pembangunan di lokasi IKN memang masih berlangsung.

Dalam prosesnya, Otorita IKN pun mengatur agar masyarakat umum bisa lebih dahulu mendaftar ke aplikasi IKNOW agar bisa terdata sebagai pengunjung IKN.

Dikutip ikn.go.id, berikut adalah cara mendaftarkan diri agar dapat berkeliling ke IKN, yaitu:

  1. Login aplikasi IKNOW;
  2. Setelah itu, pilih menu “Visit Nusantara”, lalu klik “Kunjungi Nusantara”;
  3. Kemudian, pilih “Pesan Tiket”;
  4. Selanjutnya, mengisi form tiket;
  5. Kemudian, pilih “Lihat E-Ticket”; dan
  6. Saat sudah tiba di IKN pada hari yang terdaftar, pengunjung memberikan barcode tiket dari aplikasi IKNOW ke petugas.

Apa itu IKNOW? 

Untuk masyarakat umum yang ngebet banget ingin berkunjung ke IKN, mau tak mau harus mengakses aplikasi IKNOW.

IKNOW itu merupakan aplikasi pelayanan gratis yang dikelola oleh Otorita IKN.

Fungsi IKNOW adalah untuk menginformasikan pengunjung mengenai kebijakan terkait pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi berhubungan dengan IKN.

Saat mendaftarkan diri dalam aplikasi ini, masyarakat akan diminta untuk memasukkan data pribadi. Adapun, data yang akan dimasukkan dalam aplikasi ini berupa nama lengkap, NIK, swafoto pengguna, nomor telepon, alamat email, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, lokasi, serta informasi lain relevan. Informasi ini dikumpulkan secara otomatis dan dicadangkan setiap bulan dan disimpan selama 1 tahun untuk pengendalian yang sah.

Lebih lanjut, Otorita IKN juga sudah mencantumkan kontak pelayanan jika terdapat kendala dalam pengisian data diri di aplikasi IKNOW. Kontaknya bisa dihubungi di nomor 0821-4437-6300.

Sementara untuk panduan kunjungan juga bisa diakses masyarakat di https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara. (as)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News