Fasenews.id – Tak hanya lanjutan kasus eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Komisi Anti Rasuah atau KPK ternyata juga membidik perkara lain di Kalimantan Timur.
Adapun dugaan perkaran itu berkaitan dengan kasus korupsi di Pelabuhan Samarinda.
Hal ini bermula pada akhir Juli lalu, dimana KPK mengumumkan adanya pengusutan pada lokasi 4 pelabuhan di Indonesia.
Samarinda, termasuk dari 4 pelabuhan itu, di mana 3 lainnya adalah di Pelabuhan Tanjung Mas, Pelabuhan Pulau Pisang dan Pelabuhan Banoa.
Dari runningan pengusutan pada 4 kasus itu, sudah ada 9 tersangka yang ditetapkan KPK.
“KPK telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Untuk dugaan korupsi di Pelabuhan Samarinda, KPK menetapkan satu tersangka. Belum diketahui, satu tersangka itu, apakah termasuk pihak penyelenggara ataukah pihak swasta.
Diduga perkara korupsi di Pelabuhan Samarinda itu terjadi untuk mata anggaran tahun 2015 – 2016.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan dugaan perkara korupsi pada 4 pelabuhan di Indonesia itu.
Berikut rinciannya:
1. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas: Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017
2. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda: Tahun Anggaran 2015 dan 2016
3. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Banoa: Tahun Anggaran 2014, 2015, dan 2016
4. Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau: Tahun Anggaran 2013 dan 2016