Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

News

Bantah Terlibat, Pihak PIK 2 Akhirnya Buka Mulut soal Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang: Ini Bukan Proyek Kami

badge-check


					Kolase Foto Pagar Laut di Tangerang (Foto: Fasenews.id) Perbesar

Kolase Foto Pagar Laut di Tangerang (Foto: Fasenews.id)

FASENEWS.ID – Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 akhirnya memberikan klarifikasi mengenai pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Toni, perwakilan manajemen PIK 2, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proyek tersebut.

“Ini bukan proyek kami. Kuasa hukum kami nanti yang akan memberikan penjelasan lebih rinci,” ujar Toni di PIK 2, Tangerang, Minggu (12/1/2025) dikutip dari Tribunnews.

Toni juga menjelaskan bahwa kontroversi terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 timbul akibat kurangnya informasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Saya rasa kurangnya pemahaman dan sosialisasi menyebabkan kebingungannya. Banyak yang menganggap seluruh PIK 2 termasuk dalam PSN, padahal sebenarnya tidak demikian,” tutur Toni.

Ia menjelaskan bahwa hanya sebagian kecil dari wilayah PIK 2 yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tangerang Utara.

“Mungkin ada yang salah paham, mengira seluruh PIK 2 adalah PSN sehingga timbul polemik. Seharusnya ini tidak perlu menjadi masalah,” ujarnya.

Baru-baru ini, pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer muncul di perairan Tangerang, Banten, memicu kontroversi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menghentikan aktivitas pemagaran laut yang tidak memiliki izin tersebut.

Kegiatan pemagaran itu dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), serta berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan mengancam ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar serta berpotensi merusak keanekaragaman hayati harus dihentikan.

Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan praktik internasional sesuai dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), dan dapat mengancam kelestarian ekologi.

Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), yang terjun langsung dalam penghentian pada Kamis (9/1/2024), menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons tegas KKP terhadap aduan nelayan setempat serta penegakan aturan yang mengatur tata ruang laut.

“Kami menghentikan sementara kegiatan pemagaran ini, sambil terus menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab,” ujar Ipung.

Pihak berwenang akan terus menyelidiki siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

Sementara itu, pihak Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 juga memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam proyek tersebut.

KKP juga memastikan akan menegakkan aturan terkait pemanfaatan ruang laut guna mencegah kerugian bagi masyarakat dan lingkungan. (shi)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News