Menu

Dark Mode
Samarinda Jadi yang Terbanyak, Berikut Rincian Sekolah Pendaftar SNBP 2025 di Kaltim Batas Waktu Finalisasi PDSS Empat Kali Diperpanjang, Sekolah Kaltim Masih Banyak Belum Rampung Daftar SNBP Pj Gubernur Turun Tangan, 106 Siswa SMAN 1 Mempawah yang Nyaris Gagal Kini Bisa Ikut SNBP Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes

News

Baku Pukul dengan Pendemo, Kadisperingdagkop Demisius Onasis Boky Kini Masuk Bui! Kasusnya Masuk Penyidikan

badge-check


					Potret Demisius Onasis Boky dan stafnya yang sudah diamankan kepolisian/ kolase foto fasenews.id Perbesar

Potret Demisius Onasis Boky dan stafnya yang sudah diamankan kepolisian/ kolase foto fasenews.id

FASENEWS.ID – Sosok Demisius Onasis Boky viral dalam beberapa hari terakhir ini.

Demisius Onasis Boky merupakan pejabat yang memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi di Halmahera Barat.

Nama Demisius Onasis Boky mulai dicari warganet usai videonya yang memukuli seorang pria pendemo tersebar di media sosial.

Dalam video itu, Demisius Onasis Boky tak sendirian memukuli pendemo, melainkan juga dibantu oleh anak buahnya.

Tim redaksi himpun informasi soal Demisius Onasis Boky yang memukuli pendemo itu, kini ia sudah ditahan pihak kepolisian.

1. Didemo Warga Terkait Minyak Tanah dan Pungutan Liar

Kasus penganiayaan yang melibatkan Kepala Dinas di Halmahera Barat, Demisius Onasis Boky, terjadi setelah ia didemo oleh seorang warga bernama Hardi Dano Dasim.

Demo tersebut berkaitan dengan dugaan kelangkaan minyak tanah dan praktik pungutan liar di wilayah tersebut.

Dalam insiden tersebut, Demisius tidak bertindak sendiri.

Ia bersama seorang stafnya, Rikson Boky, diduga melakukan pengeroyokan terhadap Hardi.

2. Kekayaan: Memiliki Tujuh Bidang Tanah

Berdasarkan laporan LHKPN yang tersedia di situs resmi KPK, Demisius tercatat memiliki tujuh bidang tanah, dua mobil, dan satu sepeda motor.

Total nilai tanah dan bangunan yang dimilikinya mencapai Rp1 miliar, sementara tiga kendaraannya bernilai sekitar Rp126 juta.

3. Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman Berat

Kepada awak media, Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu, mengungkapkan bahwa Demisius dan rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka dikenai Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, terkait pengeroyokan dan penganiayaan. Ancaman hukuman untuk pengeroyokan adalah 5 hingga 6 tahun penjara, sedangkan untuk penganiayaan berkisar antara 2 hingga 3 tahun,” ujar AKBP Erlichson pada Kamis, 9 Januari 2025.

Dalam kasus ini, Demisius Onasis Boky serta Rikson Boky sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian.

Kasusnya pun sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat dalam gelar perkara. (as)

Facebook Comments Box

Read More

Samarinda Jadi yang Terbanyak, Berikut Rincian Sekolah Pendaftar SNBP 2025 di Kaltim

9 February 2025 - 11:13 WIB

Batas Waktu Finalisasi PDSS Empat Kali Diperpanjang, Sekolah Kaltim Masih Banyak Belum Rampung Daftar SNBP

9 February 2025 - 10:29 WIB

Pj Gubernur Turun Tangan, 106 Siswa SMAN 1 Mempawah yang Nyaris Gagal Kini Bisa Ikut SNBP

7 February 2025 - 07:44 WIB

Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab!

6 February 2025 - 13:48 WIB

Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar!

5 February 2025 - 13:31 WIB

Trending on News