FASENEWS.ID -Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, telah ditangkap di Singapura dan saat ini berada di Penjara Changi.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menyampaikan bahwa penahanan Tannos merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
“Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” ungkap Suryopratomo kepada Antara, Sabtu (25/01).
Proses ini dilakukan melalui kerja sama antara Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan aparat penegak hukum setempat.
KBRI Singapura juga menegaskan bahwa CPIB tidak mengungkap detail lebih lanjut terkait langkah menghadapkan Tannos ke pengadilan.
“Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” tambahnya.
Menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, kabar penangkapan Tannos telah diterima KPK pada Jumat (24/01).
“Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Fitroh.
Peran Paulus Tannos dalam Kasus Korupsi e-KTP
Paulus Tannos adalah pimpinan PT Sandipala Arthapura, perusahaan yang bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Tannos diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur proyek pengadaan e-KTP agar menguntungkan mereka.
Hasil dari manipulasi ini, negara mengalami kerugian besar yang mencapai Rp2,3 triliun.
KPK juga mengungkapkan bahwa tiga tersangka lainnya telah diadili, sementara Tannos menjadi buron sejak 2021.
Paulus Tannos dilaporkan sudah menetap di Singapura sejak 2012 dan diduga memiliki status sebagai penduduk tetap negara tersebut.
Meski begitu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa perubahan status kewarganegaraan Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya ke Indonesia.
“Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujar Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (24/01).
KPK kini tengah berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelesaikan dokumen yang diperlukan guna mengekstradisi Tannos ke Indonesia.
Penahanan sementara yang dilakukan Pengadilan Singapura berlangsung selama 45 hari, memberikan waktu bagi pemerintah Indonesia untuk melengkapi dokumen formal dan memenuhi persyaratan hukum lainnya. (as)