Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Hukum Kriminal

Apa Peran Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin? Dia Itu Buronan Korupsi e-KTP! Sudah Ditangkap di Singapura

badge-check


					Paulus Tannos buronan korupsi e-KTP sudah ditangkap di Singapura/ Dok KPK Perbesar

Paulus Tannos buronan korupsi e-KTP sudah ditangkap di Singapura/ Dok KPK

FASENEWS.ID -Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, telah ditangkap di Singapura dan saat ini berada di Penjara Changi.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menyampaikan bahwa penahanan Tannos merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

“Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” ungkap Suryopratomo kepada Antara, Sabtu (25/01).

Proses ini dilakukan melalui kerja sama antara Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan aparat penegak hukum setempat.

KBRI Singapura juga menegaskan bahwa CPIB tidak mengungkap detail lebih lanjut terkait langkah menghadapkan Tannos ke pengadilan.

“Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” tambahnya.

Menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, kabar penangkapan Tannos telah diterima KPK pada Jumat (24/01).

“Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Fitroh.

Peran Paulus Tannos dalam Kasus Korupsi e-KTP

Paulus Tannos adalah pimpinan PT Sandipala Arthapura, perusahaan yang bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Tannos diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur proyek pengadaan e-KTP agar menguntungkan mereka.

Hasil dari manipulasi ini, negara mengalami kerugian besar yang mencapai Rp2,3 triliun.

KPK juga mengungkapkan bahwa tiga tersangka lainnya telah diadili, sementara Tannos menjadi buron sejak 2021.

Paulus Tannos dilaporkan sudah menetap di Singapura sejak 2012 dan diduga memiliki status sebagai penduduk tetap negara tersebut.

Meski begitu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa perubahan status kewarganegaraan Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya ke Indonesia.

“Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujar Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (24/01).

KPK kini tengah berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelesaikan dokumen yang diperlukan guna mengekstradisi Tannos ke Indonesia.

Penahanan sementara yang dilakukan Pengadilan Singapura berlangsung selama 45 hari, memberikan waktu bagi pemerintah Indonesia untuk melengkapi dokumen formal dan memenuhi persyaratan hukum lainnya. (as)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menantang Batas Manusia: Kirana Larasati Sejarah Baru Perempuan Indonesia, Menyelam Hingga 127 Meter di Bawah Laut

4 March 2026 - 10:22 WIB

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WIB

MBG Terancam Jadi Pemborosan: 62 Juta Porsi Tak Dimakan, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1,27 Triliun per Pekan

3 March 2026 - 06:55 WIB

INSKA FEST 2026 Hadir sebagai Ruang Ekspresi Kreatif Pelajar Samarinda

26 February 2026 - 11:45 WIB

Dari Kertas Bekas Jadi Karya Bernilai: Edukasi Lingkungan Lewat PENDIKRESA Bersama Anak Usia Dini

14 January 2026 - 10:52 WIB

Trending on News