Menu

Mode Gelap

Daerah

AM Akbar Lawan Kuasa Hukum Rudy-Seno, Bakal Berhadap-hadapan di Polda Kaltim

badge-check


					Andi Muhamad Akbar (tengah) didampingi kuasa hukumnya Jumintar Napitupulu dan Irma Suryani/ Foto: fasenews.id Perbesar

Andi Muhamad Akbar (tengah) didampingi kuasa hukumnya Jumintar Napitupulu dan Irma Suryani/ Foto: fasenews.id

FASENEWS.ID – Andi Muhammad telah menunjuk dua kuasa hukum untuk menghadapi laporan yang dilayangkan tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud – Seno Aji.

Kedua Kuasa Hukum itu yakni Jumintar Napitupulu dan Irma Suryani.

Pemuda Kaltim yang akrab dikenal dengan panggilan Akbar itu menilai laporan yang dialamatkan pada dirinya itu harus dihadapi dan dilawan.

Sebab kata dia, langkah tim kuasa pasangan calon tersebut mencerminkan contoh buruk dalam pesta demokrasi.

“Kalau ini tidak dilawan, kedepannya mungkin akan banyak lagi yang bicara atau kritik terhadap data dan fakta lalu dilaporkan,”tegas Akbar.

Menurut Akbar, selayaknya pandangan atau kritikan personal melalui cara intelektual, dihadapi dengan cara yang intelek juga. Bukan dengan pelaporan ke ranah hukum.

“Ini contoh buruk bagi calon pemimpin kita terhadap rakyat yang bicara, bukan dihadapi dengan cara yang intelek, justru dilaporkan ke aparat, tidak boleh kita biarkan semacam ini. Harus dilawan,” tegasnya.

Akbar Dianggap Menyerang Personal Paslon

Senin (14/10) lalu, tim hukum Paslon Rudy-Seno melayangkan laporan ke Polda Kaltim dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Andi Muhamad Akbar.

Saud Marisi Purba, komandan divisi hukum pasangan calon Rudy-Seno, bilang tindakan melaporkan Akbar ke polisi adalah langkah hukum yang tepat untuk menegakkan keadilan.

Pasalnya, narasi dari Akbar mengenai dinasti politik yang diarahkan kepada Rudy Mas’ud merupakan serangan bersifat pribadi. Bahkan dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar, olehnya pihaknya melayangkan laporan ke Polda Kaltim.

“Kami memahami bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi, tapi apa yang dilakukan oleh Andi M Akbar bukanlah kritik yang konstruktif,”ujar Saud kepada arusbawah.co jaringan media Fasenews.id.

“Namun, jika sudah menyerang pribadi dengan isu yang tidak berdasar, kami anggap itu adalah ujaran kebencian dan apa yang dia sampaikan itu melanggar UU ITE pasal 27 dan 28 jo pasal 45 tentang pencemaran nama baik ,” tambahnya.

Respon Kuasa Hukum Akbar

Kuasa hukum Akbar, Jumintar Napitupulu mengaku belum menerima surat panggilan dari Polda Kaltim atas laporan terhadap kliennya.

Olehnya, pihaknya belum mengetahui detail pasal yang disangkakan kepada kliennya.

Namun kata dia, dari beberapa informasi yang ia dapat, Akbar diduga dilaporkan terkait pasal 27, 28, dan 45. Jika disimpulkan, ketiganya berkaitan penyebaran berita yang bermuara pada ujaran kebencian.

Menurut Jumintar Napitupulu, kuasa hukum Akbar, tulisan yang dimuat kliennya itu tidak ada unsur seperti yang disangkakan berkaitan dengan tiga pasal tersebut.

Terlebih yang berkaitan dengan dinasti politik dan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan sesuatu yang bisa diakses oleh publik.

“Dalam analisis kita, apa yang disampaikan Akbar itu bisa diakses oleh publik. LHKPN itu bersumber dari lembaga yang jelas. Kemudian data itu berasal dari lembaga negara, kemudian itu yang dianalisis. Dimana coba letak pencemaran nama baiknya?,” beber pria yang akrab disapa Juna itu.

Kendati demikian, selaku kuasa hukum, pihaknya masih menunggu detail pasal yang disangkakan kepada Akbar. Sebab hingga kini mereka belum menerima panggilan dari penegak hukum.

Atas laporan tersebut, kini pihaknya menunggu. Saat ada panggilan maka akan disiapkan langkah-langkah untuk menghadapinya.

Narasi Keras Akbar Kepada Paslon Rudy-Seno

Akbar merupakan pemuda Kaltim yang kerap kritis terhadap berbagai persoalan. Terbaru mantan ketua GMNI Kaltim melancarkan kritikan kepada pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Pertama mengenai utang Rudy Mas’ud yang termuat dalam Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga Rp 137 miliar.

Akbar menilai fakta tentang utang tersebut bisa memicu potensi konflik kepentingan. Bisa saja kata dia, masyarakat bakal berpikir bahwa maju di Pilgub Kaltim sebagai upaya menyelesaikan utang piutang.

Kritikn kedua, soal politik dinasti.

Hal ini bercermin dari posisi penting Ketua DPRD Kaltim, saat ini, dipegang saudara kandung Rudy, Hasanuddin Mas’ud. Pasalnya jika Rudy Mas’ud jadi gubernur Kaltim, maka jabatan eksekutif dan legislatif dipegang saudara kandung.

“Dua hal dari narasi saya itu berdasarkan fakta dan data,”kata Akbar. (fran)

Facebook Comments Box
Read More

Ini 6 Ranperda Yang Akan Dibahas DPRD Kaltim

22 May 2025 - 16:00 WIB

Dprd Kaltim Awasi Pelaksanaan CSR dan PMM PT Berau Coal

21 May 2025 - 06:30 WIB

Usai Musprov, SMSI Kaltim Fokus Perkuat Kelembagaan dan Sinergi Organisasi

13 May 2025 - 11:41 WIB

Ananda Emira Moeis Dukung Upaya Penegakan Hukum soal Tabrakan Jembatan Mahakam I Samarinda

5 May 2025 - 10:50 WIB

Terowongan Selili Hampir Rampung, DPRD Samarinda Agendakan Tinjau Lokasi Sebelum Dibuka

11 April 2025 - 06:38 WIB

Trending on Daerah