BALIKPAPAN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, mengecam keras Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polda Kaltim terhadap jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto, saat menjalankan tugas peliputan di PN Balikpapan, Jumat (19/3/2025) lalu.
Ketua AJI Balikpapa, Erik Alfian, mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis Moeoso ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
Tindakan main hakim sendiri oleh oknum polisi ini tidak hanya mencoreng citra institusi kepolisian, tapi juga menghianati amanat UU, yang menempatkan polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Jurnalis, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki hak konstitusional menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi dan kekerasan,” kata Erik.
AJI Balikpapan, lanjut Erik, mendesak Polda Kaltim segera mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat alam penganiayaan ini.
“Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, agar kejadian serupa tak terulang lagi pada masa depan,” tegas dia.
AJI Balikpapan juga meminta kepolisian untuk menjamin keamanan dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Pelaku, yang diketahui merupakan anggota Brimob Polda Kaltim berinisial J, telah mencapai kesepakatan damai dengan korban.
Hal ini juga diakui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, membenarkan identitas pelaku saat dikonfirmasi pada Jumat malam (21/3/2025).
“Alhamdulillah di bulan ramadhan ini Allah SWT maha pengampun, sehingga rekan kita jurnalis Balikpapan Pos juga mengaplikasikan keluasan hatinya untuk memaafkan oknum anggota inisial J. Mereka telah bersepakat saling memaafkan,” kata Kombes Pol Yuliyanto.
Meskipun telah terjadi kesepakatan damai, Polda Kaltim tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Oknum anggota berinisial J akan ditindak melalui Propam Polda Kaltim.
“Demikian juga saya atas nama Polda juga sudah minta maaf kepada pimred dan juga kepada korban. Namun terhadap oknum J tetap akan dilakukan tindakan hukum oleh Propam Polda,” tegas Yuliyanto.
Senada dengan itu, Aji juga menganggap kasus ini tidak boleh dianggap selesai begitu saja. Sebab kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius dan mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk Bersatu dan menolak segal bentuk kekerasn terhadap jurnalis dan mengawal kebebasn pers,” tutup dia.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau, seiring harapan agar kebebasan pers di Indonesia tetap terlindungi.
(Fran)