Menu

Dark Mode
Kompetisi Samarinda Domino Series 4 Pertandingkan 768 Pasang Pemain, PB Pordi Siapkan Wasit Berkualitas Dua Kali Tertunda, Penyampaian Visi-Misi Bakal Calon Rektor Unmul Digelar Besok Kabut Asap Ancam Aktivitas Sekolah, Disdikbud Samarinda Siapkan Skenario Belajar Daring 768 Pasang Pemain Siap Adu Strategi di Samarinda Domino Series 4, Road to Liga Pro Konferda PA GMNI Kaltim Digelar di Kutim, 10 DPC Disiapkan Menyatukan Gagasan untuk Masa Depan Daerah Moment Kemerdekaan, Ananda Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan Pendiri Bangsa

Advertorial

Ada Perda yang Beri Ruang Warga Miskin untuk Dapatkan Bantuan Hukum, Romadhony Jelaskan Kategori Penerima

badge-check


					Suasana saat agenda Sosialisasi Perda yang dilakukan Romadhony Putra Pratama di Balikpapan/ Foto: Fasenews Perbesar

Suasana saat agenda Sosialisasi Perda yang dilakukan Romadhony Putra Pratama di Balikpapan/ Foto: Fasenews

Fasenews – Masyarakat kategori miskin bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.

Hal ini sebagaimana hadirnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Perda ini telah diundangkan pada September 2019 lalu, berdasarkan turunan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Dengan adanya Perda tersebut, orang atau kelompok orang miskin bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum dari pemerintah.

Informasi terkait tata cara, teknis, serta kategori siapa yang berhak menerima bantuan hukum ini, disampaikan langsung ke masyarakat oleh Romadhony Putra Pratama, anggota DPRD Kaltim dari PDI Perjuangan.

Ia sampaikan hal itu dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah yang digelar di Balikpapan pada Minggu (9/6/2024).

Dony, demikian biasa di dipanggil, menyampaikan bahwa bantuan hukum itu, dialokasikan pula anggaran dana yang bersumber dari APBD.

Lebih lanjut disampaikan, Perda itu mengatur untuk siapa yang berhak mendapatkan bantuan hukum.

“Diberikan kepada mereka yang memiliki identitas yang sah di Kalimantan Timur yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin, ” katanya.

Dalam teknisnya, masyarakat miskin yang menerima bantuan hukum dari pemerintah ini akan mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

“Pendampingan itu meliput masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara baik Litigasi maupun Nonlitigasi, ” kata Dony.

Dijabarkannya lagi, untuk bantuan hukum nonlitigasi itu mencakup penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, mediasi hingga pendampingan di luar pengadilan.

Adanya tatap muka langsung dengan warga dalam pembahasan bantuan hukum ini, dikatakan Dony bisa menjadi kesempatan bagi dirinya untuk mengetahui kebingungan-kebingungan masyarakat akan penerapan peraturan daerah di kalangan grassroot.

“Mudah-mudahan, apa yang diberikan paling tidak bisa memberikan manfaat bagi warga. Paling tidak ada komunikasi, sehingga apa yang menjadi kebingungan masyarakat bisa ditindaklanjuti dalam agenda-agenda kedewanan ke depan,” katanya. (as) 

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

DPRD Dorong Polder Air Hitam Jadi Ruang Publik dan Etalase UMKM

7 August 2026 - 18:49 WITA

DPRD Samarinda Dorong Kantor Pemerintahan Jadi Ruang Kerja Bebas Vape

6 August 2026 - 19:08 WITA

DPRD Samarinda Ingin Pasar Rakyat Naik Kelas, Tak Lagi Sekadar Tempat Jual Beli

4 August 2026 - 19:04 WITA

Terowongan Samarinda Tinggal Menunggu “Lampu Hijau”, DPRD Tekankan Keselamatan Sebelum Dibuka

4 August 2026 - 08:33 WITA

DPRD Samarinda Dorong Dapur Gizi Jadi Etalase Produk Lokal

3 August 2026 - 08:08 WITA

Trending on Advertorial