Menu

Dark Mode
768 Pasang Pemain Siap Adu Strategi di Samarinda Domino Series 4, Road to Liga Pro Konferda PA GMNI Kaltim Digelar di Kutim, 10 DPC Disiapkan Menyatukan Gagasan untuk Masa Depan Daerah Moment Kemerdekaan, Ananda Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan Pendiri Bangsa Ratusan Siswa Tumbang Usai Santap MBG, Ujian Serius bagi Standar Keamanan Program Gizi Nasional DPRD Dorong Polder Air Hitam Jadi Ruang Publik dan Etalase UMKM DPRD Samarinda Dorong Kantor Pemerintahan Jadi Ruang Kerja Bebas Vape

Advertorial

DPRD Samarinda Siapkan Perda Pemakaman, Jawab Krisis Lahan dan Tekan Biaya Pemakaman Warga

badge-check


					Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Foto : MR) Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra. (Foto : MR)

Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bergerak cepat merespons krisis lahan pemakaman yang kian mendesak. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman yang baru saja menyelesaikan tahap uji publik, DPRD berkomitmen menghadirkan sistem pelayanan pemakaman yang lebih layak, terjangkau, dan berpihak kepada masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan jawaban atas meningkatnya keresahan masyarakat terhadap keterbatasan kapasitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) di berbagai wilayah Kota Samarinda.

“Raperda Pemakaman ini baru saja selesai menjalani uji publik. Penyusunannya berangkat dari aspirasi masyarakat karena kondisi pemakaman umum saat ini sudah semakin padat dan membutuhkan solusi yang komprehensif,” ujar Samri, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, keterbatasan lahan telah memunculkan fenomena berkembangnya pemakaman yang dikelola pihak swasta. Di sisi lain, biaya pemakaman yang relatif tinggi dinilai menjadi beban tambahan bagi keluarga yang tengah berduka. Karena itu, pemerintah daerah dinilai harus hadir untuk memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap layanan pemakaman yang manusiawi dengan biaya yang terjangkau.

“Negara harus hadir memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk memastikan tersedia layanan pemakaman yang murah, layak, dan mudah diakses,” tegasnya.

Samri juga mengungkapkan kondisi memprihatinkan yang kini terjadi di sejumlah TPU. Akibat semakin sempitnya ruang pemakaman, kedalaman liang kubur di beberapa lokasi terpaksa dikurangi untuk menghindari tumpang tindih dengan makam yang telah ada. Situasi tersebut, menurutnya, tidak hanya berdampak pada aspek teknis pemakaman, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

Sebagai langkah antisipatif, Raperda Pemakaman akan mengamanatkan Pemerintah Kota Samarinda untuk menyiapkan lahan pemakaman secara lebih merata di seluruh wilayah. Setiap kecamatan ditargetkan memiliki minimal satu lokasi pemakaman umum, dengan memanfaatkan aset lahan milik pemerintah maupun skema hibah dari masyarakat.

“Dalam perda ini kami menekankan agar pemerintah menyediakan lahan pemakaman di setiap kecamatan, bahkan jika memungkinkan hingga tingkat kelurahan, melalui optimalisasi aset pemerintah kota maupun lahan hibah,” jelas Samri.

Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap persoalan keterbatasan lahan pemakaman tidak lagi menjadi beban berkepanjangan bagi masyarakat.

Kehadiran Perda Pemakaman diharapkan menjadi fondasi bagi sistem pengelolaan pemakaman yang lebih tertata, berkeadilan, serta mampu menjamin hak setiap warga untuk memperoleh tempat peristirahatan terakhir yang layak.

(ADV/DPRD Samarinda)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

DPRD Dorong Polder Air Hitam Jadi Ruang Publik dan Etalase UMKM

7 August 2026 - 18:49 WITA

DPRD Samarinda Dorong Kantor Pemerintahan Jadi Ruang Kerja Bebas Vape

6 August 2026 - 19:08 WITA

DPRD Samarinda Ingin Pasar Rakyat Naik Kelas, Tak Lagi Sekadar Tempat Jual Beli

4 August 2026 - 19:04 WITA

Terowongan Samarinda Tinggal Menunggu “Lampu Hijau”, DPRD Tekankan Keselamatan Sebelum Dibuka

4 August 2026 - 08:33 WITA

DPRD Samarinda Dorong Dapur Gizi Jadi Etalase Produk Lokal

3 August 2026 - 08:08 WITA

Trending on Advertorial