Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bergerak cepat merespons krisis lahan pemakaman yang kian mendesak. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman yang baru saja menyelesaikan tahap uji publik, DPRD berkomitmen menghadirkan sistem pelayanan pemakaman yang lebih layak, terjangkau, dan berpihak kepada masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan jawaban atas meningkatnya keresahan masyarakat terhadap keterbatasan kapasitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) di berbagai wilayah Kota Samarinda.
“Raperda Pemakaman ini baru saja selesai menjalani uji publik. Penyusunannya berangkat dari aspirasi masyarakat karena kondisi pemakaman umum saat ini sudah semakin padat dan membutuhkan solusi yang komprehensif,” ujar Samri, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, keterbatasan lahan telah memunculkan fenomena berkembangnya pemakaman yang dikelola pihak swasta. Di sisi lain, biaya pemakaman yang relatif tinggi dinilai menjadi beban tambahan bagi keluarga yang tengah berduka. Karena itu, pemerintah daerah dinilai harus hadir untuk memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap layanan pemakaman yang manusiawi dengan biaya yang terjangkau.
“Negara harus hadir memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk memastikan tersedia layanan pemakaman yang murah, layak, dan mudah diakses,” tegasnya.
Samri juga mengungkapkan kondisi memprihatinkan yang kini terjadi di sejumlah TPU. Akibat semakin sempitnya ruang pemakaman, kedalaman liang kubur di beberapa lokasi terpaksa dikurangi untuk menghindari tumpang tindih dengan makam yang telah ada. Situasi tersebut, menurutnya, tidak hanya berdampak pada aspek teknis pemakaman, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
Sebagai langkah antisipatif, Raperda Pemakaman akan mengamanatkan Pemerintah Kota Samarinda untuk menyiapkan lahan pemakaman secara lebih merata di seluruh wilayah. Setiap kecamatan ditargetkan memiliki minimal satu lokasi pemakaman umum, dengan memanfaatkan aset lahan milik pemerintah maupun skema hibah dari masyarakat.
“Dalam perda ini kami menekankan agar pemerintah menyediakan lahan pemakaman di setiap kecamatan, bahkan jika memungkinkan hingga tingkat kelurahan, melalui optimalisasi aset pemerintah kota maupun lahan hibah,” jelas Samri.
Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap persoalan keterbatasan lahan pemakaman tidak lagi menjadi beban berkepanjangan bagi masyarakat.
Kehadiran Perda Pemakaman diharapkan menjadi fondasi bagi sistem pengelolaan pemakaman yang lebih tertata, berkeadilan, serta mampu menjamin hak setiap warga untuk memperoleh tempat peristirahatan terakhir yang layak.
(ADV/DPRD Samarinda)











